LAPORAN KEGIATAN RAPAT DAN SOSIALISASI CAPAIAN AKHIR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Rapat dan Sosialisasi Capaian Akhir Program Sekolah Penggerak Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023.
Penyusunan laporan kegiatan ini sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyebarluaskan praktik inovatif pengelolaan pembelajaran maupun praktik pembelajaran bermutu melalui peningkatan delta nilai rapor dan pengimbasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).
Sekolah penyelenggara PSP diharapkan dapat meningkatkan delta nilai rapor pendidikan, komunitas belajar dan memastikan terjadinya pengimbasan oleh guru di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP). Laporan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya.
Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan atau kurang sempurna dalam melaksanakan kegiatan ini.
Akhir kata, semoga kegiatan serupa akan terus ada dan disempurnakan lagi agar kualitas sekolah penyelenggara PSP di Kota Dumai menjadi lebih baik. Semoga pula dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan semakin mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.
Dumai, 13 Desember 2023
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Ttd.
…
NIP. …
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ... i
DAFTAR ISI ... ii
BAB I. PENDAHULUAN ... 1
A. Latar Belakang ... 1
B. Dasar Hukum ... 2
C. Tujuan ... 4
D. Hasil yang Diharapkan ... 4
BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN ... 5
A. Waktu, Tempat dan Agenda ... 5
B. Tim Penjab PSP Kota Dumai ... 6
C. Pengawas dan Kepala Satuan Pendidikan PSP ... 7
D. Pembiayaan ... 9
BAB III. PENUTUP ... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3).
Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.
Kepala sekolah juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Tujuan Kegiatan ini adalah meningkatkan mutu pendidikan dengan menyebarluaskan praktik inovatif pengelolaan pembelajaran maupun praktik pembelajaran bermutu melalui peningkatan delta nilai rapor dan pengimbasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).
Hasil yang diharapkan dari Kegiatan ini adalah peningkatan delta nilai rapor pendidikan, komunitas belajar dan memastikan terjadinya pengimbasan oleh guru di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).
Pengimbasan dilakukan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana PSP baik secara Daring maupun Luring tantang Implementasi Kurikulum Merdeka terutama materi Gaya Belajar, Pembelajaran Berdeferensiasi, dan Asesmen.
Selain itu memberikan tugas secara mandiri bagi seluruh peserta yang digunakan sebagi refleksi dari kegiatan yang dilakukan. Tugas yang diberikan berupa Lembar Kerja dan Praktek Mengajar sesuai dengan materi yang telah disiapkan.
Sasaran Pengimbasan Imlementasi Kurikulum Merdeka ini adalah agar guru-guru mempunyai keterampilan dalam mengdentifikasi gaya belajar dari masing-masing peserta didik, sehingga mereka mendapatkan pelayanan dan kesempatan belajar yang sama dan memilki ketrampilan dam menyusun perangkat ajar yang sesuai dengan bakat dan minat dari peserta didik.
Dengan demikian diharapkan dengan pengetahuan ini guru-guru dapat memberikan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan optimal dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
B. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum Kegiatan Rapat dan Sosialisasi Capaian Akhir Program Sekolah Penggerak Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177/M Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tenologi Nomor 56 tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikukum dalam Pemulihan Pembelajaran;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri D);
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 2 Seri A);
- Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 9 Seri D);
- Peraturan Wali Kota Kota Dumai Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 8 Seri A).
C. Tujuan
Tujuan Kegiatan ini adalah meningkatkan mutu pendidikan dengan menyebarluaskan praktik inovatif pengelolaan pembelajaran maupun praktik pembelajaran bermutu melalui peningkatan delta nilai rapor dan pengimbasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Kegiatan ini adalah peningkatan delta nilai rapor pendidikan, komunitas belajar dan memastikan terjadinya pengimbasan oleh guru di satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).
BAB II
PELAKSANAAN
A. Waktu, Tempat dan Agenda
Kegiatan untuk mendukung Peningkatan Delta Nilai Rapor Pendidikan pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai terdiri dari:
1. Pelaksanaan Rapat Delta Nilai Rapor dengan Kepala Sekolah PSP Angkatan 1, 2 & 3.
a. Rapat Delta Nilai Rapor dengan Kepala Sekolah PSP Angkatan 1.
- Waktu dan Tempat : Kamis, 05 Oktober 2023 bertempat di RM Kampung Teratai, Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
- Agenda & Peserta : Analisis Delta Nilai Rapor Pendidikan untuk PSP Angkatan 1 & Rencana Pengimbasan. Dihadiri oleh Tim Penjab, Pengawas & Kepsek PSP Ang. 1.
- Tindak Lanjut Rapat : Terbit SK Kepala DISDIKBUD Dumai Nomor : 217/DISDIKBUD/2023 tentang Sasaran Pengimbasan PSP Angkatan 1.
b. Rapat Delta Nilai Rapor dengan Kepala Sekolah PSP Angkatan 2.
- Waktu dan Tempat : Senin, 30 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat DISDIKBUD Dumai, Jl. Tanjung Jati No. 02 Dumai.
- Agenda & Peserta : Analisis Delta Nilai Rapor Pendidikan untuk PSP Angkatan 2 & Rencana Pengimbasan. Dihadiri oleh Tim Penjab, Pengawas & Kepsek PSP Ang. 2.
- Tindak Lanjut Rapat : Terbit SK Kepala DISDIKBUD Dumai Nomor : 280/DISDIKBUD/2023 tentang Sasaran Pengimbasan PSP Angkatan 2.
c. Rapat Delta Nilai Rapor dengan Kepala Sekolah PSP Angkatan 3.
- Waktu dan Tempat : Senin, 13 November 2023 bertempat di Ruang Rapat DISDIKBUD Dumai, Jl. Tanjung Jati No. 02 Dumai.
- Agenda & Peserta : Analisis Delta Nilai Rapor Pendidikan untuk PSP Angkatan 3 & Rencana Pengimbasan. Dihadiri oleh Tim Penjab, Pengawas & Kepsek PSP Ang. 3.
- Tindak Lanjut Rapat : Fokus dahulu memaksimalkan Delta Nilai Rapor PSP Angkatan 3, baru rencana pengimbasan dilaksanakan.
2. Pengimbasan oleh Pelaksana PSP kepada Sekolah Sasaran Imbas untuk Angkatan 1 dan 2.
- Rapat Teknis & Jadwal Pengimbasan PSP Angkatan 1 & 2 dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 dan Angkatan 2 hari Jum’at, 17 November 2023 bertempat Aula Ki Hajar Dewantara DISDIKBUD Dumai.
- Agenda rapat pengimbasan tentang Analisis Delta Nilai Rapor Pendidikan & Teknis Pengimbasan.
- Dihadiri oleh Kabid PAUD, SD, Tim Penjab, Pengawas PSP, Kepsek PSP, & Kepala Sekolah Imbas.
- Tindak lanjut dari rapat ini adalah penentuan teknis dan rencana jadwal pengimbasan ke sekolah sasaran oleh sekolah Pelaksana PSP. Selanjutnya sekolah PSP akan melakukan pengimbasan dan melaporkannya kepada Ketua Penjab PSP.
3. Monitoring dan Evaluasi Rapor Pendidikan PSP oleh Tim Penjab Disdikbud & Pengawas Sekolah dilakukan berdasarkan :
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Nomor : 282/DISDIKBUD/2023 Tanggal 23 November 2023 tentang Pembentukan Tim Monitoring Pendataan dalam Rangka Peningkatan Delta Nilai Rapor dan Pengimbasan Program Sekolah Penggerak Jenjang TK, SD, dan SMP Kota Dumai Tahun 2023.
- Surat Perintah Tugas Nomor : 096/SPT/SMP/3.221.02 Tanggal 23 November 2023 tentang Monitoring Pendataan dalam Rangka Peningkatan Delta Nilai Rapor dan Pengimbasan Program Sekolah Penggerak Jenjang TK, SD, dan SMP Kota Dumai Tahun 2023
4. Kegiatan Sosialisasi Capaian Akhir PSP Kota Dumai dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 bertempat di Bayan Resto Kota Dumai dan dihadiri oleh Tim Penjab PSP, Pengawas PSP dan Kepala PSP Angkatan 1, 2 dan 3.
B. Tim Penjab PSP Kota Dumai
Tim Penjab PSP Kota Dumai terdiri dari 6 orang terdiri dari Ahmad Faisal Lubis, SH (Ketua Penjab dari Kabid Pendidikan SMP), Ocza Ningriani, S.Hum, M.Si (Kasi SMP), Nurasia Harahap, SE, M.Si (Kasi TK), Ika Oclida Mulyawati, S.Si (Kasi SD), Baniah (Staf SD), Ahmad Julasman, S.Kom (Staf SMP) yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 142/DISDIKBUD/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Dumai Nomor : 087/DISDIKBUD/2023 tentang Tim Project Management Office (PMO) Transformasi Pembelajaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.
C. Pengawas dan Kepala Satuan Pendidikan PSP
1. Pengawas PSP Angkatan 1 :
(Tabel di word)
2. Pengawas PSP Angkatan 2 :
(Tabel di word)
3. Pengawas PSP Angkatan 3 :
(Tabel di word)
4. Kepala PSP Angkatan 1 :
(Tabel di word)
5. Kepala PSP Angkatan 2 :
(Tabel di word)
6. Kepala PSP Angkatan 3 :
(Tabel di word)
D. Pembiayaan
Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2023 melalui Kode Rekning 0.00.00.0.00.00 pada Sub Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah.
BAB III
PENUTUP
Laporan Kegiatan Rapat dan Sosialisasi Capaian Akhir Program Sekolah Penggerak Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini disusun oleh panitia pelaksana kegiatan sebagai bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dengan harapan laporan ini dapat digunakan sebagai panduan pada kegiatan serupa selanjutnya.
Apabila terdapat kekurangan pada laporan ini agar disampaikan kepada panitia pelaksana sehingga dapat dilengkapi dan diperbaiki dikemudian hari sebagaimana mestinya.
Terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan dalam kepanitiaan dan semua pihak terkait atas kerjasama yang baik selama kegiatan dilaksanakan sehingga dapat berjalan sampai selesai.
File word silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.