Fakta Hukum
- Pihak yang bersengketa adalah Inggris dan Albania.
- Selat Corfu berada dalam wilayah perairan Albania.
- Insiden pertama yaitu pada 15 Mei 1946, 2 kapal Inggris, HMS Orion dan HMS Super menyeberangi selat Corfu.
- Ketika sedang menyeberangi selat, keluar api dari daerah pertahanan yang terletak di pantai Albania.
- Meskipun tidak menderita kerugian, Pihak Inggris meminta Albania untuk menyatakan permintaan maaf, namun Albania mengklaim bahwa Pihak Inggris memasuki wilayah teritorial Albania tanpa ijin.
- Kemudian, pada 22 Oktober 1946, kapal Inggris, Saumarez dan Volage kembali melintas di Selat Corfu dan menabrak ranjau-ranjau laut yang tersebar di sepanjang Selat Corfu.
- Hal ini menyebabkan kapal Inggris tersebut rusak, 44 orang tewas, 42 orang luka-luka. Antara 42 atau 43 yang tewas adalah awak kapal Saumarez.
- Inggris meminta ganti kerugian kepada Albania, namun Albania tidak menghiraukannya. Akhirnya kasus ini dibawa ke ICJ.
Permasalahan Hukum
- Apakah Albania bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak Inggris ?
- Apakah Albania wajib mengganti kerugian yang diderita pihak Inggris ?
- Apakah Inggris bersalah telah melanggar hukum internasional dengan tindakannya pada hari terjadinya ledakan pada bulan Oktober dan pada bulan November saat Inggris membersihkan selat Corfu tersebut dari ranjau ?
Putusan
- Ya, Albania bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak Inggris.
- Ya, Albania wajib mengganti kerugian yang diderita pihak Inggris. Dan pengadilan memutuskan Albania wajib membayar ganti rugi atas rusaknya saumarez dan rusaknya kapal Volage, serta atas kematian awak kapal Inggris, dengan total kompensasi sebesar 843,947.
- Untuk tindakan pada bulan Oktober, Inggris tidak melanggar kedaulatan dari Albania, tetapi untuk tindakan pada Inggris pada bulan November dinyatakan bahwa Inggris bersalah telah melanggar kedaulatan Albania.
Pertimbangan Putusan
Albania dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan ranjau-ranjau laut di sepanjang Selat Corfu tanpa memberitahukan pihak Inggris.
Hal ini karena Inggris mempunyai hak lintas damai untuk melintasi wilayah teritorial Albania.
Hal ini karena Inggris mempunyai hak lintas damai untuk melintasi wilayah teritorial Albania.
Analisis
Putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa Albania bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Inggris serta diwajibkan membayar kompensasi kepada pihak Inggris.
Dalam putusan kasus Corfu Channel di atas, Mahkamah Internasional menggunakan Teori Kesalahan dalam Tanggung Jawab Negara. Teori Kesalahan ada 2 macam yaitu :
Dalam putusan kasus Corfu Channel di atas, Mahkamah Internasional menggunakan Teori Kesalahan dalam Tanggung Jawab Negara. Teori Kesalahan ada 2 macam yaitu :
- Teori Subyektif. Menurut teori ini, tanggung jawab Negara ditentukan oleh adanya unsur keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan (kesengajaan atau dolus) atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen Negara yang bersangkutan.
- Teori Obyektif. Menurut teori ini, tanggung jawab Negara adalah selalu mutlak (strict). Manakala suatu pejabat atau agen Negara telah melakukan tindakan yang merugikan orang (asing) lain, maka Negara bertanggung jawab menurut hukum internasional tanpa dibuktikan apakah tindakan tersebut terdapat unsur kesalahan atau kelalaian.
Dalam kasus Corfu Channel, Mahkamah Internasional menggunakan teori Obyektif dalam memutuskan sengketa tersebut karena tidak adanya upaya dari pejabat Albania untuk mencegah kecelakaan terhadap 2 kapal Inggris, Saumarez dan Volage.
Seharusnya, Albania memberi peringatan akan adanya ranjau terhadap kapal Inggris yang akan melintasi wilayah teritorialnya karena Inggris mempunyai hak lintas damai untuk melewati perairan teritorial Albania.
Berdasarkan hukum internasional suatu negara dapat diminta pertanggungjawaban untuk tindakan-tindakannya yang menyalah gunakan kedaulatannya.
Tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain.
Tidak ada satu negara pun yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain.
Dalam kasus selat Corfu ini, Albania walaupun memiliki kedaulatan atas selat Corfu, namun dalam hal ini tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal asing yang melintasi perairan teritorialnya dengan damai dapat melintasi perairannya dengan aman.
Karakteristik tanggung jawab negara tergantung dari :
- Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu;
- Adanya suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian yang melanggar kewajiban tersebut dan melahirkan tanggung jawab negara;
- Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian
Dalam kasus selat Corfu terdapat kelalaian dari Albania untuk memastikan bahwa perairannya aman untuk dilewati.
Ataupun kelalaian untuk memberi peringatan kepada Inggris mengenai kondisi perairannya sehingga hal ini dapat mengakibatkan timbulnya tanggung jawab dari Albania atas kerusakan dan kerugian yang diderita Inggris atas kapalnya dan atas kematian para awak kapalnya.
*Sumber: Timbul A.S., SH
Baca Juga :