Rabu, 15 Februari 2017

Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Menurut UU No. 6 Tahun 2011







PENDAHULUAN

Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

Dalam Hukum Internasional diakui bahwa orang perorangan/individu merupakan salah satu subjek hukum internasional hal ini didasarkan pada Perjanjian Versailes tahun 1919 yaitu perjanjian perdamaian untuk mengakhiri Perang dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis.

Masing-masing sekutunya, dalam perjanjian tersebut terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan dapat mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
  • Intensitas kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara lain, baik Bilateral maupun Multilateral, dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri semenjak beberapa dekade ini mengalami peningkatan yang sangat cepat
  • Dari Intensitas kerjasama tersebut hasilnya diantaranya adalah berdirinya perusahaan-perusahaan besar baik milik pemerintah atau swasta di Indonesia khususnya di kota Dumai.
  • Karena Banyaknya perusahaan yang berdiri di Dumai membuat banyak pula orang asing yang bekerja didalamnya. Kemudian letak kota Dumai yang sangat strategis membuat adanya pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi yaitu masuknya orang asing yang tidak memiliki dokumen melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau disebut dengan illegal entry
Keimigrasian jika dikaji dari fungsi dan tujuannya maka keimigrasian masuk kedalam kajian hukum internasional publik yakni mengatur lalu lintas orang baik WNI maupun WNA yang hendak masuk/keluar wilayah Indonesia.

Kemudian Keberadaan dan kegiatan warganegara asing yang perlu diawasi selama berada di Indonesia demi menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Masuknya orang asing ke Kota Dumai : Tujuannya bekerja, kunjungan sosial, dan transit wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku serta masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI)

Dasar hukum : Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Pasal 113 : Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi ditempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Pasal 119 Ayat 1 : Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dalam kenyataannya : Terdapat orang asing yang melakukan pelanggaran.

orang asing ilegal yang masuk ke dumai
Sumber : Kantor Imigrasi Kelas II Dumai

Terjadi peningkatan 

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan apa yang terdapat dalam undang-undang keimigrasian

Pengawasan Keimigrasian

PASAL 66 UUK

Ayat 1

Menteri melakukan pengawasan keimigrasian.

Ayat 2

Pengawasan Keimigrasian meliputi :
  • Pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
  • Pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Berdasarkan tabel menyatakan terjadi peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing yang artinya pengawasan keimigrasian terhadap orang asing masih belum efektif

RUMUSAN MASALAH
  • Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap orang asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai ?
  • Apa hambatan yang dihadapi Pejabat Imigrasi Kelas II Dumai dalam menangani orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Dumai ?
  • Apa upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai berkaitan dengan pengawasan orang asing ?
TUJUAN PENELITIAN
  • Untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap orang asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai;
  • Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Pejabat Imigrasi Kelas II Dumai dalam menangani orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Dumai;
  • Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai berkaitan dengan pengawasan orang asing.
KEGUNAAN
  • Sebagai Informasi bagi pemerintah dan masyarakat luas terkait dengan upaya dan hambatan yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas II Dumai dalam mengawasi orang asing yang melakukan Pelanggaran Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Dumai
  • Untuk Mengembangkan Ilmu pengetahuan yang telah penulis peroleh selama perkuliahan,
  • Untuk Menambah Literatur dan referensi yang berguna bagi Universitas Riau terkhusus Fakultas Hukum serta kepada para Pembaca
KERANGKA TEORI

Hukum Keimigrasian : Suatu aturan yang mengatur lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Fungsi Keimigrasian : Menjalankan fungsi Penyelenggaraan administrasi negara dan untuk menjamin kemanfaatan serta melindungi berbagai kepentingan Nasional, berupa tata pelayanan, tata pengawasan atas masuk dan keluar orang ke dan dari wilayah Indonesia sebagaimana ditentukan dalam UU No. 6  Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Teori Perizinan : Izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

TUJUAN 
  1. Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu;
  2. Izin mencegah bahaya bagi lingkungan;
  3. Keinginan melindungi objek-objek tertentu;
  4. Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit;
  5. Izin memberikan pengarahan, dan menyeleksi orang-orang 
Izin Keimigrasian : Izin keimigrasian adalah bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia

Macam-macam izin keimigrasian
  1. Izin Tinggal Diplomatik 
  2. Izin Tinggal Dinas
  3. Izin Tinggal Kunjungan
  4. Izin tinggal terbatas
  5. Izin Tinggal Tetap
Teori Pengawasan : Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah telah sesuai dengan semestinya atau tidak

Pengawasan Administrasi : Pengawasan berupa pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi, Penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan atau pencegahan, pengambilan foto dan sidik jari

Pengawasan Lapangan : Pengawasan berupa Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia

Kerangka Konseptual
  1. Pengawasan
  2. Keimigrasian
  3. Orang Asing
  4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi
  5. Deportasi
  6. Overstay
  7. Illegal Entry
METODE PENELITIAN
  • Jenis Penelitian : Penelitian Hukum Sosiologis dengan metode Survei karena penulis turun ke lokasi penelitian secara langsung. Sifat penelitian ini adalah deskriptif.
  • Lokasi Penelitian : Kantor Imigrasi Kelas II Dumai yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 2 RT/RW. 003 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau, 28814
  • Populasi : Sekumpulan objek yang hendak diteliti, Populasi berupa informasi dan data yang diperoleh dari Kasi Wasdakim kelas II Dumai, pegawai Kantor Imigrasi bagian pengawasan dan penindakan Imigrasi, dan Warga Negara asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian
  • Sampel : Bagian dari populasi yang akan dijadikan sebagai objek penelitian, Penulis menggunakan metode sensus yaitu menetapkan sampel berdasarkan jumlah populasi yang ada dan Metode Random yaitu menetapkan sejumlah sampel yang mewakili jumlah populasi yang ada yang kategori sampelnya itu ditetapkan secara acak oleh peneliti
Tabel populasi & sampel

tabel populasi dan sampel dari imigrasi dumai
Sumber Data
  • Primer : Data yang diperoleh penulis langsung dari lapangan yang sesuai dengan permasalahan.
  • Sekunder : Data yang diperoleh penulis melalui kajian kepustakaan yang mendukung data primer
  • Tersier : Data yang diperoleh penulis untuk mendukung data primer dan sekunder
Teknik Pengumpulan Data
  • Kuisioner : Metode pengumpulan data dengan cara membuat daftar pertanyaan yang memiliki korelasi dengan permasalahan yang diteliti
  • Wawancara : Teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara lisan dan intensif serta mendalam terhadap informan
  • Kajian kepustakaan : Data yang diperoleh melalui kajian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, dan hasil penelitian
Analisa Data

Analisis yang dilakukan adalah Analisis kualitatif  yaitu data yang berdasarkan uraian kalimat atau data tidak dianalisis dengan menggunakan statistik atau matematika ataupun sejenisnya, yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.

Selanjutnya, penulis menarik suatu kesimpulan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus.

TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Umum Keimigrasian dalam Sistem Hukum Indonesia

1. Keimigrasian di Indonesia

Di Indonesia Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pemeriksaan keimigrasian telah ada sejak penjajahan Belanda, sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masalah Keimigrasian diatur oleh berbagai Peraturan Perundang-Undangan baik produk Pemerintah Hindia Belanda maupun Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berbunyi “Keimigrasian adalah Hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.”

Dua Unsur Pengaturan Penting

Pasal 1 Angka 1 UUK

Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk, dari dan ke wilayah Indonesia
  1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Indonesia
2. Tugas dan Fungsi Imigrasi
Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi dibidang imigrasi. 
Fungsi : 
  1. Fungsi pelayanan Publik
  2. Fungsi Penegakan Hukum
  3. Fungsi Keamanan
3. Teori Perizinan

Izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin dimaksud adalah hal yang bisa memberikan kontribusi positif terhadap aktivitas ekonomi terutama dalam upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong laju investasi.

Menurut Ateng Syafrudin izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan dimana hal yang dilarang menjadi boleh.

Tinjauan Umum Orang asing di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Dumai

Orang asing yang masuk ke Kota Dumai umumnya hanya untuk transit ke daerah lain untuk berlibur, tetapi tak sedikit juga orang asing yang datang ke Kota Dumai untuk bekerja.

Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Pengungsi adalah satu status yang diakui oleh hukum Internasional dan/atau nasional.

Seorang yang telah diakui statusnya sebagai pengungsi akan menerima kewajiban-kewajiban yang ditetapkan serta hak-hak dan perlindungan atas hak-haknya itu yang diakui oleh hukum Internasional dan/atau nasional.

Tabel II.1

Orang asing yang masuk ke kota Dumai secara illegal

orang asing masuk ilegal didumai
Tabel II.2

Orang asing yang overstay di Kota Dumai.

orang asing overstay di dumai

Pengawasan Terhadap Orang Asing

Pengawasan adalah Suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian terhadap pelaksanaan kegiatan apakah suatu pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai dengan rencana, aturan, dan tujuan yang telah ditetapkan.

Terhadap orang asing pengawasan dibidang Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif (selective policy).

Berdasarkan prinsip selective maka orang asing yang dapat diberikan izin masuk ke Indonesia :
  1. Orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia;
  2. Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta;
  3. Tidak bermusuhan dengan rakyat maupun pemerintah Republik Indonesia.
Pengawasan terhadap orang asing
  • Pengawasan Administrasi : Pengawasan yang diberikan kepada orang asing berupa pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi mengenai pelayanan keimigrasian bagi orang asing, lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, orang asing yang telah mendapatkan keputusan pendetensian. Penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan atau pencegahan, pengambilan foto dan sidik jari
  • Pengawasan Lapangan : Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia meliputi; keberadaan orang asing, kegiatan orang asing, kelengkapan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki. Melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berupa; melaksanakan kewenangan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi antar instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait dengan pengawasan keimigrasian.
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN

A. Sejarah Kantor Imigrasi Kelas II Dumai

Imigrasi Dumai dulunya merupakan kantor cabang dari Kantor Imigrasi Bengkalis dan juga merupakan wilayah kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Bengkalis dan hanya merupakan pelabuhan pendaratan khususnya untuk pelayanan dan pengawasan keimigrasian bagi kapal-kapal tanker yang mengangkut minyak mentah.

Dengan semakin meningkatnya volume kegiatan keimigrasian dan pesatnya perkembangan Kota Dumai, maka dibentuklah Kantor Imigrasi Dumai berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. A2/C/125/1965 tanggal 13 November 1965 dengan wilayah kerja berdasarkan SK.

Menteri Kehakiman RI No. M.02.PR.07.04 tanggal 10 Maret 1983 yang meliputi 5 (lima) Kecamatan dan 1 (satu) Kota Administratif.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Dumai meluas menjadi beberapa Kecamatan berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No. M.04.PR.07.04 tahun 1995 tanggal 07 Agustus 1995.

Letak geografis dan wilayah kerja Kantor Imigrasi Dumai terletak di pesisir daratan timur pulau Sumatera yang memiliki pelabuhan samudera terbesar kedua di pesisir pantai sumatera bagian timur dilindungi oleh Pulau Rupat.

Merupakan daerah kecamatan yang berseberangan dan berhadapan langsung dengan Selat Melaka dan negara tetangga Malaysia, dimana posisi demikian memungkinkan timbulnya perlintasan secara tradisional dengan menggunakan perahu bermotor dengan jarak tempuh hanya 2 (dua) jam saja.

Tentunya hal ini dapat menimbulkan kerawanan perlintasan gelap yang bertentangan dengan Hukum Keimigrasian.

Disinilah Kantor Imigrasi Dumai berperan aktif dalam penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan terhadap pergerakan orang/pekerja asing yang ada di Kota Dumai.

B. Lokasi dan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Dumai
  • Lokasi : Kota Dumai memiliki luas wilayah sekitar 1.772.38 km dengan jumlah penduduk 280.027 jiwa (2013). Kantor Imigrasi Kelas II Dumai berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 2 RT/RW. 003 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau, 28814.
  • Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Dumai : Dumai, Kec. Mandau, Kec. Pinggir,  Kec. Rupat dan Kec. Rupat Utara
C. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 528 berbunyi : 
  1. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. 
Pasal 529 berbunyi : “Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.”

Pasal 530 berbunyi : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529.
  • Perumusan kebijakan di bidang imigrasi; 
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi; 
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang imigrasi; 
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi; dan 
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi
HASIL PENELITIAN & PEMBAHASAN

Mekanisme Pengawasan Terhadap Orang Asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai

Pengawasan Administratif :
  1. Pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi mengenai pelayanan keimigrasian bagi orang asing;
  2. Menyusun daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan atau pencegahan
  3. Pengambilan foto dan sidik jari, 
Pengawasan Lapangan : Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia meliputi  keberadaan orang asing dan kegiatan orang asing,

Hambatan yang Dihadapi Pejabat Imigrasi Kelas II Dumai dalam Menangani Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Dumai

Hambatan Teknis :
  1. Terbatasnya personil
  2. Wilayah kerja yang cukup luas : Dumai, Mandau, Pinggir, Rupat, dan Rupat Utara
  3. Kendala pada bahasa
Hambatan non teknis
  • Kurangnya kesadaran orang asing akan ancaman dan kerugian yang akan ditimbulkan bagi Indonesia atas masuknya orang asing ke Indonesia secara illegal atau overstay
  • Belum ada kerjasama diantara pihak Imigrasi dengan lapisan masyarakat dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing
  • Kurangnya pengarahan dari pejabat keimigrasian kepada orang asing, TPI
Upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing
  • Membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) : Untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing. Pasal 69 UUK
  • Membentuk Tim Pemantau Gabungan : Tim yang bekerjasama dengan instansi atau lembaga pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di Kota Dumai,
  1. DISDUKCAPIL
  2. KODIM
  3. DISNAKERTRANS
  4. KESBANG
  5. POLRESTA
  6. DINAS KKP
  7. TNI AL
  • Mencari Penerjemah : Mencari orang yang dipercaya dan dianggap bisa menjadi penerjemah, biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses penerjemahan ditanggung oleh Kantor Imigrasi Kelas II Dumai
PENUTUP

A. Kesimpulan
  • Bahwa proses pengawasan keimigrasian terhadap orang asing  oleh  Kantor Imigrasi Kelas II Dumai telah berjalan, namun pengawasan keimigrasian di lapangan atau terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Dumai masih belum efektif
  • Bahwa terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Kerja Kantor Imigrasi kelas II Dumai seperti luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Dumai, kurangnya personil dan belum adanya personil Imigrasi Dumai yang bisa menguasai bahasa asing selain bahasa Inggris.
  • Bahwa upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut dilakukan upaya seperti membentuk tim pengawasan orang asing, membentuk tim gabungan pemantau, dan mencari penerjemah.
B. Saran
  • Kantor Imigrasi Kelas II Dumai sebagai instansi pertama yang berperan berkaitan dengan masuknya orang asing seharusnya lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti kerjasama-kerjasama yang dibentuk dengan instansi lain Imigrasi harus menjadi motor penggerak bagi terlaksananya pengawasan terhadap orang asing
  • Pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi mengenai hal ihwal keimigrasian di Indonesia terhadap orang asing, di tempat pemeriksaan imigrasi. Sehingga orang-orang asing tersebut mengetahui kewajiban-kewajibannya selama berada dan melakukan kegiatan di Indonesia.
  • Pemerintah seharusnya perlu melakukan penambahan sumber daya manusia di Kantor Imigrasi Kelas II Dumai agar pengawasan keimigrasian untuk daerah yang sering menjadi tempat masuk dan keluarnya orang asing ke Indonesia seperti Kota Dumai dapat diatasi dengan baik
*Sumber : Timbul A.S., S.H
Baca Juga :

Artikel Terkait