- Jaksa Agung, atas nama Crown, keberatan dengan permohonan hak dilayangkan pada Juni, 1904, oleh West Rand Central Gold Mining Company, Limited.
- Hak dugaan bahwa 2 paket emas, dengan nilai 3804l, telah disita oleh petugas dari Republik Afrika Selatan 1104l pada 2 Oktober dalam proses transit dari Johannesburg ke Cape Town, dan 2700l pada 9 Oktober, yang diambil dari tempat bank pemohon
- Pemerintah Republik Transvaal mengaku merebut emas yang dinyatakan dalam ayat 6
- Kemudian ada Pemerintah Republik Transvaal mengatakan, melalui undang-undang Republik Transvaal mengatakan, berkewajiban untuk mengembalikan emas atau nilainya yang setara, untuk pemohon. Tak satu pun dari emas tersebut telah dikembalikan
- Bahwa terjadi perang pada tahun 1899 dan diproklamasikan pada tahun 1900, seluruh wilayah Republik Transvaal dianeksasi
- Pemohon menegaskan bahwa setelah ditaklukkan tidak ada kewajiban pengembalian properti
Permasalahan Hukum
Apakah ada kewajiban kontraktual kepada negara yang ditaklukkan oleh negara yang menaklukkan terhadap harta peninggalan ?
Dasar Pertimbangan
Tidak boleh dilupakan bahwa kewajiban dari negara penakluk terkait dengan kepemilikan pribadi individu swasta, sebelum penaklukan atau aneksasi, yang sama sekali berbeda dari kewajiban yang timbul sehubungan hak pribadi dengan kontrak.
Penyerahan wilayah tidak berarti penyitaan properti individu di wilayah tersebut.
Jika bagian tertentu dari properti telah disampaikan kepada pemilik swasta atau telah dijanjikan, atau hak gadai telah dibuat di atasnya, pertimbangan timbul yang berbeda dari yang harus dipertimbangkan.
Jika bagian tertentu dari properti telah disampaikan kepada pemilik swasta atau telah dijanjikan, atau hak gadai telah dibuat di atasnya, pertimbangan timbul yang berbeda dari yang harus dipertimbangkan.
Putusan Hakim
- Legal Opinion
- Fakta Hukum
- Dilengkapi Dengan Materi
- Hubungan HI Dengan HUM Nasional
- Dualisme-Dualisme Primat HUM Internasional dan Primat HUM Nasional
- Hukum Inggris Dianggap Sebagai Hukum Internasional
*Sumber: Timbul A.S., SH
Baca Juga :