SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA CAFE
Pada hari ini,......................tanggal..........bulan....................tahun..............., di ....................................., yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Lengkap : ................................
No. KTP : ................................
Alamat : ................................
Pekerjaan : ................................
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama Lengkap : ................................
No. KTP : ................................
Alamat : ................................
Pekerjaan : ................................
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
- Pihak Pertama selaku pemilik modal menyediakan sebuah tempat berupa ruko beserta isinya yang beralamat di ................................ kepada Pihak Kedua untuk dikelola sebagai Cafe/Restoran
- Pihak Kedua selaku pengelola kegiatan tersebut bertanggung jawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
- Pihak Kedua menerima ruko tersebut dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
- Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
- Tempat, semua aset dan hak kekayaan intelektual merupakan milik Pihak Pertama
PASAL 2
MODAL USAHA
- Pihak Pertama menyediakan tempat serta merenovasinya
- Pihak Pertama menyediakan alat-alat yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan kegiatan
PASAL 3
PENGELOLA USAHA
- Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
- Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah karyawan
PASAL 4
KEUNTUNGAN
- Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat 2,5% dari (Cash Profit) dan biaya operasional
- Keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 50% (lima puluh persen)
PASAL 5
KERUGIAN
- Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh Pihak Pertama
PASAL 6
LAPORAN USAHA
- Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
- Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
- Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening Pihak Pertama dan/atau diserahkan langsung dalam bentuk uang cash atau cara yang disepakati oleh kedua belah pihak tanpa merugikan masing - masing pihak berdasarkan prinsip musyawarah mufakat
PASAL 7
JANGKA WAKTU BERSYARAT
- Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 5 tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Perjanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan modal kegiatan usaha
- Berhak membatalkan perjanjian dan/atau apabila Pihak Kedua tidak mengelola usaha tersebut secara baik dalam jangka waktu 12 bulan dan/atau melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
- Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan di atas materai
- Memberikan saran, pertimbangan dan memberikan keputusan akhir untuk kemajuan cafe/restoran
- Mengelola tempat usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
- Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
- Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
- Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
- Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
PASAL 9
PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
- Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
PASAL 10
PENUTUP
- Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
- Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
- Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi meterai.
_______________________
PIHAK KEDUA
Materai 6000
_______________________
File word download disini. Jika ada yang belum bisa menuju ke Google Drive, silahkan kunjungi Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :