(KOP PERUSAHAAN)
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
USAHA SARAPAN PAGI
Pada hari ini, ............. tanggal ............. bulan April tahun 2018, di Jl............................ Kota Dumai, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap :........................................................
No. KTP :........................................................
Alamat :........................................................
Pekerjaan :........................................................
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama Lengkap :........................................................
No. KTP :........................................................
Alamat :........................................................
Pekerjaan :........................................................
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak Pertama selaku pemilik tempat menyediakan sebuah tempat berupa Cafe ....................... yang beralamat di Jl...................................... Kota Dumai kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai tempat jualan sarapan pagi.
- Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) dari setiap menu makanan sarapan yang dijual oleh pihak kedua.
- Pihak pertama menyediakan transportasi bagi pihak kedua selama 6 bulan.
Pasal 2
Tempat Usaha
- Pihak pertama menyediakan tempat serta merenovasinya;
- Pihak pertama menyediakan sebagian alat-alat yang dibutuhkan oleh pihak kedua dalam melaksanakan kegiatan.
Pasal 3
Laporan Usaha
Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap hari.
Pasal 4
Jangka Waktu Bersyarat
- Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 1 tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Perjanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan tempat kegiatan usaha
- Berhak membatalkan perjanjian dan/atau apabila Pihak kedua tidak mengelola usaha tersebut secara baik dalam jangka waktu 6 bulan dan/atau melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Mengelola tempat usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
- Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
- Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
- Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
- Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 5
Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
- Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 6
Penutup
- Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
- Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
- Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai
Dibuat di :........................................................
Pada tanggal :........................................................
Pihak Kedua
Materai 6000
(.......................................)
Pihak Pertama
(.......................................)
Baca Juga :