Jumat, 05 Oktober 2018

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dokter Mitra (Download)

Tags







Surat perjanjian ini adalah bukti kerjasama antara dokter sekaligus pemilik klinik dan tenaga ahli psikologi yang isinya kontrak, syarat dan segala ketentuan yang berlaku selama menjalankan kerjasama usaha.

Bagi pembaca atau ingin mengambil artikel ini agar merubah beberapa kalimatnya disesuaikan dengan usaha dan kontrak kerja yang akan Anda kerjakan.

(KOP PERUSAHAAN)

PERJANJIAN KERJASAMA DOKTER MITRA

Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari Selasa tanggal 09, bulan Mei, tahun 2017, oleh dan antara:

Nama : dr. .................................................
Alamat : .................................................
Jabatan : Presiden Direktur/CEO Klinik ...............................

Dalam hal ini bertindak selaku dan atas nama Klinik ..............................., yang beralamat di ............... Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

Nama : .................................................M.Psi,.Psikolog
Warga Negara : Indonesia
No. KTP/SIM : .................................................
Alamat : .................................................

Dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

Latar Belakang:
  1. PIHAK PERTAMA adalah CEO Klinik ...............................
  2. PIHAK KEDUA PSIKOLOG
  3. PIHAK PERTAMA bermaksud untuk bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dimana PIHAK KEDUA diperkenankan untuk berpraktek di Klinik ............................... dan PIHAK PERTAMA akan membantu menyediakan ruangan, alat kesehatan dan obat yang diperlukan.
  4. Para Pihak bermaksud untuk mengatur syarat dan ketentuan kerjasama tersebut diatas.
Para pihak sepakat akan hal-hal berikut ini:

PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
  1. Para Pihak dengan ini setuju untuk saling kerjasama dimana PIHAK KEDUA diperkenankan secara Paruh Waktu untuk melakukan pelayanan KEGIATAN PSIKOLOGI.
  2. Untuk menghindari keraguan, Para Pihak sepakat bahwa hubungan hukum antara mereka adalah hubungan kerjasama dan PIHAK KEDUA bukanlah karyawan PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA dalam menjalankan pelayanan medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya wajib memenuhi peraturan-peraturan standard organisasi yang relevan, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA akan berkoordinasi dengan direktur pelayanan medik PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) Tahun terhitung mulai tanggal …...s.d….... jangka waktu perjanjian ini dan dapat diperpanjang secara otomatis apabila tidak ada permintaan tertulis pemutusan oleh salah satu pihak dan/atau berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak .

PASAL 3
PEMBAGIAN RUANG, WAKTU DAN PERUBAHAN ISI PERJANJIAN
  1. PIHAK KEDUA dalam melakukan Pelayanan Kegiatan Psikologi, setuju mematuhi peraturan ruangan waktu dan mengubah isi perjanjian sesuai perkembangan klinik sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Praktek dilakukan setiap hari 08.00 WIB-22.00 WIB, kecuali hari LIBUR atau Hari Besar Nasional.
PASAL 4
PERSYARATAN PROSEDURAL KERJA
  1. Dalam melaksanakan perjanjian ini, PIHAK KEDUA, senantiasa dalam keadaan sehat fisik dan mental, memiliki integritas moral yang sesuai dengan etika psikologi dan standar perilaku profesi.
  2. Memiliki kecakapan professional sesuai dengan bidang spesialis/keahliannya, memiliki izin untuk praktek sesuai keahlian serta memenuhi Ketentuan Pasal 1 ayat (3).
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

Tanpa mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak lainnya berdasarkan perjanjian ini, Para Pihak mempunyai hak dan kewajiban, masing-masing harus dilaksanakan dan ditaati berlandaskan pada standar profesi, sebagai berikut :

1. PIHAK PERTAMA

a. Hak PIHAK PERTAMA
  1. Meminta kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan praktik psikologi yaitu ijazah, surat tanda registrasi yang sah dari Konsil Psikologi Indonesia dan Surat Izin Praktik dari Dinas Kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Meminta PIHAK KEDUA untuk memberikan pelayanan medis agar sesuai dengan Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional dan kebutuhan medis pasien serta PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara teknis medis terhadap pasien yang dilayani
  3. Meminta PIHAK KEDUA  untuk menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di klinik yang telah ditetapkan oleh direktur medik klinik PIHAK PERTAMA
  4. Memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dengan surat keputusan CEO Klinik ...............................
  5. Mendapatkan 20 % bagi hasil dari tarif klinik
  6. Mendapatkan bagi hasil 30% dari hasil pekerjaan atau proyek di luar klinik setelah semua biaya pengeluaran dikeluarkan
b. Kewajiban PIHAK PERTAMA
  1. Menyediakan sarana atau fasilitas dan dukungan tenaga kesehatan lainnya  untuk PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pelayanan medis atau praktik PSIKOLOGI di klinik PIHAK PERTAMA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Memberikan perlindungan hukum sepanjang PIHAK KEDUA melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
2. PIHAK KEDUA

a. Hak PIHAK KEDUA
  1. Mendapatkan sarana atau fasilitas dan dukungan tenaga kesehatan lainnya  untuk pihak kedua dalam melaksanakan pelayanan medis atau praktik psikologi di klinik PIHAK PERTAMA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional
  3. Mendapatkan bagi hasil 80% dari tarif pelayanan psikologi dan 70% dari pekerjaan di luar klinik yang berupa proyek dan sebagainya setelah semua biaya pengeluaran dikeluarkan.
b. Kewajiban PIHAK KEDUA
  1. Memberikan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan praktik psikologi yaitu Ijazah, Surat Tanda Registrasi yang sah dari Konsil Psikologi Indonesia dan Surat Izin Praktik dari Dinas Kesehatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Memberikan pelayanan medis  sesuai dengan Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional dan kebutuhan medis pasien serta bertanggung jawab secara teknis medis  terhadap pasien yang dilayani
  3. Menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di klinik yang telah ditetapkan oleh direktur medik klinik PIHAK PERTAMA
  4. Memberlakukan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan dengan surat keputusan CEO Klinik ...............................
PASAL 6
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pemutusan perjanjian kerja dapat dilakukan bila:
  1. Izin praktek PIHAK KEDUA sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Kondisi fisik atau mental PIHAK KEDUA tidak mampu lagi melakukan tindakan medis secara menetap
  3. Diberhentikan oleh pihak pertama bila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran disiplin dan atau etika profesi
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Segala perselisihan yang timbul akibat kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila tidak dapat diselesaikan para pihak, maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PASAL 8
PENUTUP

Perjanjian kerja ini dibuat rangkap 2 dengan dibubuhi materai Rp 6000 dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan.

PIHAK KEDUA
Materai
6000
......................................., M.psi,.Psikolog

Dumai, 09 Mei 2017
PIHAK PERTAMA
Materai
6000
dr....................................

File word download Link. Jika ada yang belum bisa menuju ke Google Drive, silahkan kunjungi Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :

Artikel Terkait