(KOP SURAT)
... , 03 September 2019
Nomor : ........................
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan Wewenang Pemberian Izin Ke Luar Negeri
Kepada :
Yth. Bapak/Ibu ........................
di-
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwasanya administrasi Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang dimaksud dalam Surat Nomor : ........................ tentang Permohonan Izin Perjalanan Keluar Negeri Guru, diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur dan batas pengajuan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum keberangkatan.
Maka dari itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... tidak dapat mengeluarkan surat izin sebagaimana yang dimaksud, karena perjalanan tersebut berkaitan dengan kerja sama dan pertukaran pelajar antar negara.
Demikian disampaikan atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
KEPALA,
..........................................
Pembina Utama Muda
NIP. ....................................
Format surat silahkan download, download 2
Jika ada yang belum bisa menuju ke Google Drive, silahkan kunjungi Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Jika ada yang belum bisa menuju ke Google Drive, silahkan kunjungi Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :