Photo by ev on Unsplash - |
Alasan Pemberian Kekebalan dan Keistimewaan:
- Para diplomat adalah wakil-wakil negara
- Mereka tidak dapat menjalankan tugas secara bebas jika mereka tidak diberikan kekebalan tertentu.
- Jika terjadi gangguan pada komunikasi mereka dengan negaranya, tugas mereka tidak dapat berhasil.
Kekebalan kantor-kantor diplomat & konsuler:
- Kantor-kantor konsuler tidak boleh diganggu gugat
- Para petugas negara setempat tidak boleh masuk tanpa izin kepala perwakilan
- Negara penerima harus melindungi kantor-kantor konsuler
- Kantor-kantor konsuler sesuai hukum internasional bebas dari pajak-pajak bangunan
- Arsip dan dokumen konsuler tidak dapat diganggu gugat
Kekebalan alat-alat komunikasi:
- Suatu konsulat bebas melakukan komunikasi untuk semua kegiatan resmi
- Konsulat boleh memakai kurir diplomatik atau konsuler dan kantong diplomatik atau konsuler
- Konsulat boleh mengirim dan menerima berita dalam kode atau sandi rahasia
- Konsulat dapat memasang pemancar radio hanya dengan izin negara penerima
Kebebasan berkomunikasi:
- Hampir sama dengan kebebasan yang diperoleh perwakilan diplomatik
- Warganegara dari negara pengirim bebas untuk berkomunikasi dengan konsulat-konsulat mereka dan sebaliknya
- Bebas melakukan surat menyurat tanpa ada penyensoran
- Kantong konsuler sewaktu-waktu bisa diperiksa bila ada hal-hal yang mencurigakan
Kekebalan Pribadi Pejabat Konsuler:
- Negara penerima harus memberikan perlindungan kepada para pejabat konsuler sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional dan wakil resmi dari pemerintahnya
- Para pejabat konsuler tidak selalu kebal dari yurisdiksi peradilan lokal, sipil maupun kriminal
Kekebalan fiskal dan kekebalan lainnya:
- Kantor-kantor perwakilan konsuler dan rumah kediaman kepala perwakilan konsuler bebas dari segala pajak dan pungutan nasional, regional atau munisipal
- Pembebasan tidak berlaku pada pembayaran atas pungutan listrik, air dan pengambilan sampah
Pembebasan dari Pembayaran Pajak Pribadi:
- Para pejabat konsuler bebas dari semua pajak langsung
- Pembebasan pajak-pajak tersebut tidak termasuk pajak-pajak tidak langsung yang biasanya sudah termasuk dalam harga barang dan jasa
Pembebasan Bea Masuk
- Barang-barang yang diimpor oleh perwakilan konsuler untuk keperluan resmi bebas dari bea masuk
- Konsul kehormatan tidak memperoleh pembebasan bea masuk barang-barang yang diimpor untuk keperluan pribadi
*Sumber: Widia E.
Baca Juga :