Jumat, 28 April 2017

Pengertian, Landasan, Tujuan, Tempat, Jenis, Daya Ikat Pengundangan







Photo by Ben Noble on Unsplash - 

Pengertian Pengundangan:
  • Pemberitahuan kepada umum, ditetapkan terhadap tindakan – tindakan pemerintah tertentu, sebagian dengan sanksi Pidana
  • Pengumuman, membuat sesuatu terbuka untuk umum atau diketahui oleh umum
  • Perintah yang diberikan agar suatu undang – undang diberlakukan dan diumumkan
  • Mengumumkan kepada rakyat banyak, membawa kepada khalayak ramai
Pengundangan: Adalah pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Landasan dan tujuan Pengundangan:
  • Setiap orang dianggap mengetahui undang – undang
  • Ketidaktahuan seseorang terhadap undang – undang tidak dapat memaafkannya
Tempat Pengundangan dan Jenis Peraturan yang diundangkan:
  • Pengumuman suatu undang – undang dan peraturan Presiden dilakukan dengan menempelkan di papan pengumuman di muka KNIP
  • Pengumuman disiarkan melalui perantaraan surat kabar dan Radio. (PP No 1 tahun 1945 tentang Pengumuman dan mulai berlakunya Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah).
  • Undang – undang Federal serta PP dimuat dalam Lembaran Negara
  • Peraturan mengenai hal – hal yang dengan undang – undang federal atau dengan peraturan pemerintah diserahkan kepada alat kelengkapan RIS dan juga surat-surat lain yang harus ataupun dianggap perlu/berguna disiarkan dalam Berita Negara
Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi:

1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
2. Peraturan Pemerintah
3. Peraturan Presiden mengenai:
  • Pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional
  • Pernyataan keadaan bahaya.
4. Peraturan Perundang-Undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh :
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi, dan
  • Menteri, Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
Pengundangan berdasarkan UU No 10/2004

Pasal 45

Bahwa, agar setiap orang mengetahuinya peraturan perundang – undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam :
  • Lembaran Negara RI
  • Berita Negara RI
  • Lembaran Daerah
  • Berita Daerah
Pasal 81 UU No 12 Tahun 2011

Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang – undangan harus diundangkan dalam menempatkannya dalam :
  • Lembaran Negara RI
  • Tambahan Lembaran Negara RI
  • Berita Negara RI
  • Tambahan Berita Negara RI
  • Lembaran Daerah
  • Tambahan Lembaran Daerah
  • Berita Daerah
Pasal 84
  • Tambahan Lembaran Negara RI memuat tentang penjelasan Peraturan perundang – undangan yang di muat dalam Lembaran Negara RI
  • Tambahan Berita Negara RI memuat tentang penjelasan Peraturan perundang – undangan yang di muat dalam Berita Negara RI
Hubungan Antara Pengundangan dan Daya Ikat:
  • Berlaku pada tanggal diundangkan
  • Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
  • Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Pengundangan Berdasarkan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2007:
  • Naskah undang – undang yang telah disahkan Presiden disampaikan oleh Mensesneg kepada Menteri untuk diundangkan dalam LNRI
  • Naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang dan Naskah Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan disampaikan MENSESNEG kepada Menteri untuk diundangkan dalam LNRI
  • Naskah Peraturan Presiden yang telah ditetapkan Presiden disampaikan oleh sekretaris Kabinet Kepada Menteri untuk diundangkan dalam LNRI
  • Peraturan perundang – Undangan lainnya yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan dalam LNRI
  • Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang peraturan Perundang – undangan kemudian akan membubuhkan tanda tangan pada Naskah Undang – Undang/Perpu, PP dan Peraturan Presiden serta peraturan Lembaga dan menempatkannya dalam LNRI dengan membubuhkan Nomor dan tahunnya, serta menempatkan Penjelasannya serta nomor dalam Tambahan Lembaran Negara.
  • Naskah Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan perundang – undangan lainnya yang telah ditetapkan di beri nomor dan tahunnya disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya diundangkan dengan Penempatannya dalam BNRI
Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan:
  • Naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy.
  • Penyampaian dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan.
  • Pengundangan dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, dan memberi nomor pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditandatangani.
  • Naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disampaikan kepada instansi pemohon 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) untuk Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai arsip.
  • Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peraturan perundang-undangan diundangkan.
  • Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan dilakukan pada akhir tahun.
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan:
  • Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan cara lainnya.
  • Penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media cetak berupa lembaran lepas maupun himpunan.
  • Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada kementerian/Lembaga yang memprakarsai atau menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut, dan masyarakat yang membutuhkan.
  • Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak terkait.
  • Penyebarluasan melalui media elektronik dilakukan melalui situs web Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat diakses melalui website: www.djpp.depkumham.go.id, atau lainnya.
  • Penyebarluasan dengan cara sosialisasi dapat dilakukan dengan tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers, dan cara lainnya.
*Sumber: Zulwisman, SH, MH
Baca Juga :

Artikel Terkait