Senin, 06 November 2017

Bentuk Kepemilikan Bisnis, Keuntungan, Kekurangan Perusahaan Perseorangan, CV dan Terbatas

Tags






Photo by bruce mars on Unsplash - 

Bentuk - Bentuk Kepemilikan Bisnis

Perusahaan Perseorangan (proprietorship) yaitu usaha komersial yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang.

CV/Persekutuan (partnership) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Perseroan Terbatas (corporation) adalah suatu entitas yang tercatat di sebuah negara bagian dan membayarkan pajak serta secara hukum dapat dibedakan dari para pemiliknya.

Keuntungan dan Kerugian Kepemilikan Bisnis

Perusahaan Perseorangan.

Keuntungannya yaitu:
  • Mudah dibentuk
  • Bentuk kepemilikan paling mudah
  • Insentif laba
  • Kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
  • Tidak ada pembatasan hukum khusus
  • Mudah dihentikan.
Kerugiannya yaitu:
  • Kewajiban pribadi tak terbatas
  • Keahlian dan kemampuan yang terbatas
  • Perasaan terisolasi
  • Keterbatasan akses ke modal
  • Kurangnya kesinambungan bisnis.
Persekutuan

Keuntungannya yaitu:
  • Keahlian yang saling melengkapi
  • Pembagian kerugian
  • Pengumpulan modal yang lebih besar
  • Kemampuan menarik sekutu terbatas
  • Sekutu terbatas
  • Tidak banyak peraturan pemerintahan
  • Fleksibilitas dan pajak.
Kerugiannya yaitu:
  • Kewajiban tidak terbatas pada setidaknya seorang sekutu
  • Akumulasi modal
  • Kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan.
  • Kurangnya kesinambungan
  • Potensi konflik pribadi dan wewenang
  • Sekutu yang terikat dengan hukum keagenan, pembagian pengendalian, pembagian keuntungan.
Perseroan Terbatas

Keuntungannya yaitu:
  • Kewajiban terbatas dari pemegang saham
  • Kemampuan mengumpulkan modal
  • Kemampuan untuk berlangsung selamanya dan kepemilikan yang dapat dipindahkan.
Kerugiannya yaitu:
  • Biaya organisasi yang tinggi
  • Pajak yang tinggi
  • Pengungkapan keuangan
  • Kemungkinan merosotnya insentif manajerial
  • Masalah perwakilan, persyaratan hukum dan peraturan pemerintah
  • Kemungkinan pendiri kehilangan kendali perusahaan.
Perseroan S

Keuntungannya yaitu:
  • Keberadaan yang terus berlanjut
  • Pemindahan hak kepemilikan dan kewajiban pribadi yang terbatas terhadap pemiliknya
  • Laba dan rugi langsung menjadi tanggungan pemegang saham
  • Pajak pendapatan hanya dibebankan satu kali pada tarif pajak perseorangan
  • Pemilik dapat menggunakan kerugian dari satu perusahaan lain untuk meminimalkan tagihan mereka. 
Kerugiannya yaitu:

Biaya untuk banyak jenis tunjangan diberikan pada pemegang saham yang besarnya lebih dari 2% dari nilai sahamnya.

Dan tidak dapat dibebankan sebagai pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pajak.
    Perusahaan Kewajiban Terbatas (LLC) 
      Keuntungannya yakni:
      • Melindungi harta pribadi seorang sekutu dari kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian sekutu - sekutu lainnya di dalam perusahaan
      • Tidak membatasi kemampuan anggota-anggotanya untuk terlibat dalam mengelola perusahaan
      • Adanya pencegahan pajak ganda, dan fleksibilitas.
      Kerugiannya yang utama yaitu: Kepemilikan bisnis ini umurnya terbatas. Memperoleh Kepemilikan atas Bisnis yang Sudah Berjalan

      Metode-metode umum dimana seseorang dapat menjadi pemilik dari bisnis yang sudah berjalan:
      • Mengambil alih kepemilikan sebuah bisnis keluarga
      Cara seperti ini dapat menjadi salah satu jalan yang ideal untuk memiliki suatu bisnis. Karena kinerja perusahaan sedikit banyak dapat diramalkan.

      Sepanjang karyawan - karyawan yang memegang peranan penting masih tetap bekerja di perusahaan tersebut.
      • Membeli bisnis yang sudah berjalan
      Bisnis dapat dijual karena berbagai macam alasan. Termasuk diantaranya kesulitan keuangan dan pemiliknya meninggal dunia atau pensiun.
      • Waralaba
      Adalah kesepakatan dimana pemilik suatu bisnis yang disebut pewaralaba memperkenankan pihak lain atau terwaralaba menggunakan merek dagang, nama dagang, atau hak ciptanya, dengan syarat - syarat tertentu.

      *Sumber: Fadilla Sari, Gesti Elvita Roza, Sukarni Ningsih, Yola Oktaria
      Baca Juga :

      Artikel Terkait