Photo by Brian Wertheim on Unsplash - |
- Dalam hubungan internasional, negara-negara juga mempunyai perwakilan-perwakilan tetap pada organisasi internasional. Perwakilan-perwakilan tersebut dilengkapi dengan hak-hak istimewa dan kekebalan seperti juga halnya dengan pejabat-pejabat yang bekerja di perwakilan tersebut.
- Organisasi internasional tertentu juga mempunyai wakil-wakil di negara-negara anggota.
- Pelaksanaan hak legasi organisasi internasional tidak semudah seperti yang terdapat dalam hubungan antar negara.
Kesulitan yang dihadapi oleh hak legasi organisasi internasional :
- Pendirian organisasi-organisasi internasional relatif masih baru, akibatnya hukum yang berlaku terhadap organisasi-organisasi internasional belum semantap yang berlaku terhadap hubungan antar negara.
- Hubungan antara negara dan organisasi internasional menyangkut antara subjek-subjek hukum yang sangat berbeda. Mengingat tidak adanya ciri-ciri kedaulatan bagi organisasi-organisasi internasional, tidak ada gunanya dicari dasar-dasar dari hak-hak istimewa dan kekebalan dari wakil-wakilnya.
- Hak legasi pasif dari organisasi internasional menimbulkan permasalahan bukan saja bagi negara pengirim tapi juga bagi negara dimana terhadap kantor pusat organisasi tersebut.
Perwakilan negara pada organisasi internasional:
- Konferensi Wina 1975 membuat perbedaan antara misi-misi tetap di satu pihak dan di lain pihak wakil-wakil pada organ-organ organisasi internasional atau pun yang ikut dalam konferensi yang diselenggarakan oleh organ-organ tersebut.
- Pasal 5 konvensi mengakui hak negara-negara anggota untuk membuka perwakilan-perwakilan tetap pada suatu organisasi internasional.
Perwakilan organisasi-organisasi internasional:
- Perwakilan pada negara-negara
- Perwakilan pada organisasi internasional.
SPECIAL MISSION (MISI KHUSUS):
- Misi khusus ialah suatu misi yang bersifat khusus yang mewakili negara, yang dikirim oleh suatu negara ke negara lain atas suatu persetujuan untuk menyelesaikan persoalan khusus.
- Kepala misi khusus adalah orang yang diberi kekuasaan oleh negara pengirim melakukan tugas untuk bertindak dalam kapasitas itu
- Anggota-anggota misi khusus ialah kepala misi khusus, wakil-wakil negara pengirim dalam misi khusus, dan anggota-anggota misi khusus.
Cara-cara pengiriman misi khusus:
- Diawali oleh persetujuan bersama antara negara pengirim dengan negara penerima.
- Misi khusus juga bisa dikirim kepada dua negara atau lebih.
- Dua negara atau lebih yang hendak mengirim suatu misi khusus bersama kepada negara lain akan memberi tahu negara pengirim pada waktu meminta persetujuan negara itu.
*Sumber: Widia Edorita, SH., MH
Baca Juga :