Selasa, 04 April 2017

Macam Pencabutan dan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan RI







Photo by Kyle Glenn on Unsplash - 

Secara Teori, Pencabutan Peraturan Perundang - Undangan dapat dibedakan menjadi 3 :

1. Pencabutan dengan Penggantian
  • Terjadi apabila suatu peraturan perundang - undangan yang  ada digantikan dengan suatu peraturan perundang - undangan yang baru.
  • Di dalam kerangka, peraturan perundang - undangan yang baru ini memuat adanya pencabutan terhadap perundang - undangan yang lama, dan ketentuan pencabutan dapat diletakkan didepan (pembukaan) atau dibelakang (penutup).
2. Pencabutan tanpa Penggantian
  • Kerangka dari peraturan perundang - undangan tersebut mempunyai kesamaan dengan perubahan peraturan perundang - undangan, yaitu bahwa dalam batang tabuh peraturan perundang - undangan tersebut akan terdiri atas dua pasal
3. Pencabutan dalam Peraturan Perundang - Undangan
  • Peraturan perundang - undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang - undangan yang tidak diperlukan itu
  • Peraturan perundang - undangan pada dasarnya hanya dapat dicabut melalui peraturan perundang - undangan yang setingkat.
  • Pencabutan melalui peraturan perundang - undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi peraturan perundang - undangan yang lebih rendah dicabut
  • Jika peraturan perundang - undangan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan peraturan perundang - undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari peraturan perundang - undangan yang baru, dengan menggunakan rumusan “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
  • Pencabutan peraturan perundang - undangan yang sudah diundangkan atau diumumkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan “ditarik dan dinyatakan tidak berlaku”.
  • Jika pencabutan peraturan perundang - undangan dilakukan dengan peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan itu hanya memuat 2 pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu :
a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya peraturan perundang - undangan yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku.

b. Pasal 2 Memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya peraturan perundang - undangan pencabutan yang bersangkutan.
  • Pencabutan peraturan perundang - undangan yang menimbulkan perubahan dalam peraturan perundang - undangan lain yang terkait, tidak mengubah peraturan perundang - undangan lain yang terkait tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas.
  • Peraturan perundang - undangan atau ketentuan yang telah dicabut,otomatis tidak berlaku, meskipun peraturan perundang - undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.
Perubahan Peraturan Perundang - Undangan

Perubahan suatu peraturan perundang - undangan dapat meliputi hal - hal sebagai berikut :
  • Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah ada, baik yang berbentuk bab, bagian, Paragraf, pasal, ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca dan lainnya.
  • Menggantikan suatu ketentuan dengan ketentuan lain, baik yang berbentuk bab, bagian, Paragraf, pasal, ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca dan lainnya.
Dalam mengadakan Perubahan terhadap suatu Peraturan Perundang - Undangan, terdapat hal - hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
  • Perubahan suatu peraturan perundang - undangan dilakukan oleh pejabat yang berwenang membentuknya, berdasarkan pada prosedur yang berlaku dan dengan suatu peraturan perundang - undangan yang sejenis
  • Perubahan suatu peraturan perundang - undangan diharapkan dilakukan secara baik tanpa mengubah sistematika dari peraturan perundang - undangan yang diubah.
  • Dalam suatu peraturan perubahan, perumusan judul hendaknya disebut peraturan perundang - undangan mana yang diubah dan untuk perubahan yang ke berapa.
  • Dalam konsideran, dari undang - undang yang diubah harus dikemukakan alasan - alasan atau pertimbangan lainnya.
  • Batang tubuh undang - undang yang diubah hanya terdiri atas dua pasal yang ditulis dengan angka Romawi
  • Apabila suatu undang - undang sudah mengalami perubahan berulang kali, maka sebaiknya undang - undang tersebut dicabut.
  • Apabila pembuat peraturan perundang - undangan berniat mengubah suatu peraturan perundang - undangan secara besar - besaran, maka demi kepentingan pemakai peraturan perundang - undangan tersebut dipandang lebih baik apabila dibentuk undang - undang baru.
*Sumber : TIMBUL A.S., SH
Baca Juga :

Artikel Terkait