Senin, 22 Mei 2017

Dasar Pengaturan, Metode dan Contoh Lembaga Yudisial Internasional







Photo by Christian Wiediger on Unsplash - 

Penyelesaian Sengketa Internasional
  • Penyelesaian secara damai
  • Penyelesaian dengan kekuatan
Dasar Pengaturan :
  • Article 2 (3) UN Charter, requires all members to: “settle their international disputes by peaceful means in such a manner that international peace and security, and justice, are not endangered”.
  • Article 33 UN Charter: “The parties to any dispute, the continuance of which is likely to endanger the maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their choice”.
Metode penyelesaian damai:
  • Metode non-yudisial (non-judicial method).
  • Metode semi-yudisial (quasi-judicial method).
  • Metode yudisial melalui pengadilan (Judicial method).
Non-judicial method

Metode tradisional:
  • Negosiasi
  • Inquiri
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Kombinasi negosiasi, mediasi, dan konsiliasi
Quasi-judicial method:

Arbitrase
  • Perbedaan dengan adjudikasi lain
  • Klausa arbitrase/perjanjian arbitrase
  • Consent to arbitrate
  • Compromis
  • Komposisi majelis arbitrase
  • Putusan (award)
  • Hukum yang berlaku (applicable law) dan sumber hukum
  • Arbitrase internasional
Judicial method:

Lembaga yudisial internasional yang permanen. International Court of Justice (ICJ).
  • Contentious jurisdiction. (Yurisdiksi/kewenangan menyelesaikan sengketa)
  • Advisory jurisdiction. (Yurisdiksi/kewenangan memberikan nasehat hukum/pendapat hukum). Perubahan Arah dari Pengadilan Ad Hoc Kepada Lembaga Pengadilan Tetap
1. Permanent Court Of Arbitration:
  • Konvensi the Hague tahun 1899 dan 1907 mendirikan Permanent Court of Arbitration yang dalam kenyataannya tidak permanen dan juga tidak berbentuk Mahkamah
  • Proses arbitrase, disamping juga keinginan untuk adanya sebuah pengadilan yang permanen, tetapi akan menjadi suatu proses yang bermanfaat guna mewujudkan kemajuan-kemajuan dan sesungguhnya selalu akan ada suatu kategori sengketa dimana para pihaknya bersedia menyerahkan sengketa itu untuk diselesaikan oleh badan arbitrase kecil yang pada pokoknya didasarkan atas pertimbangan mereka sendiri dari pada menyerahkannya kepada Mahkamah Internasional.
2. Permanent Court of International Justice

International Court of Justice

1. Susunan Keanggotaan
  • Sejalan dengan penegasan untuk mengenyampingkan aspek kebangsaan dalam pemilihan hakim, seorang hakim tidak dihalangi menyelesaikan perkara yang mana negara asal hakim itu menjadi salah satu pihak, sekalipun demikian, mungkin agak kurang konsisten, Pasal 31 memberi hak kepada pihak lain yang tidak menempatkan hakim, yang berasal dari negara itu, dalam Mahkamah untuk mengajukan calon hakim adhoc dan apabila dalam suatu perkara masing-masing pihak tidak mempunyai hakim yang berasal dari warga negaranya dalam Mahkamah, kedua pihak berhak untuk mencalonkan hakim-hakim adhoc.
  • Kebebasan para hakim lebih lanjut dikukuhkan dengan masa jabatan mereka, tidak ada usia pensiun dan pemberhentian mereka hanya dapat dilakukan melalui keputusan suara bulat anggota-anggota Mahkamah lainnya.
2. Cara Berperkara di Muka Mahkamah
  • Dalam perkara perdebatan
  • Jurisdiksi penasihatan Mahkamah
3. Jurisdiksi Mahkamah
  • Seperti dalam arbitrase tradisional, cara compromis dapat disepakati jika jurisdiksi Mahkamah bersandar pada perjanjian adhoc.
  • Terhadap jurisdiksi Mahkamah dalam semua sengketa hukum menyangkut perkara:
  1. Penafsiran sebuah perjanjian
  2. Suatu persoalan hukum internasional
  3. Adanya suatu fakta yang jika terjadi akan menimbulkan pelanggaran terhadap kewajiban internasional
  4. Sifat dan besarnya ganti rugi yang diberikan terhadap pelanggaran suatu kewajiban internasional
4. Hukum yang Berlaku
  • Pasal 38 (c) – Prinsip-prinsip hukum yang dikenal oleh bangsa-bangsa beradab, merupakan pernyataan bantahan bahwa lencana ada dalam hukum yang mengakibatkan suatu sengketa menjadi non-justiciable.
Peradilan Internasional lain :
  • International Criminal Court (ICC)
  • Court of justice of the European Communities
  • European Court of Human Rights
  • Inter-American Court of Human Rights
*Sumber: PPT Dari Timbul A., SH
Baca Juga :

Artikel Terkait