Sabtu, 04 Desember 2021

Pengertian, Tugas, Perbedaan Bank Indonesia dan Bank Syariah







Photo by Eduardo Soares on Unsplash - 

Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral RI yang merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya.
 
Berkedudukan di Ibukota Negara RI dan dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah negara.

Modal BI ditetapkan minimal Rp. 2 trilyun ditambah 10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.

Tujuan dan Tugas BI

Tujuan BI: Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Tugas BI:

A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan :

1. Operasi pasar terbuka
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan cadangan wajib minimum
4. Pengaturan kredit atau pembiayaan

B. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

C. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan.

D. Mengelola cadangan devisa.

E. Menyelenggarakan survey secara terbuka yang bersifat makro atau mikro.

F. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

G. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran

H. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya

I. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

J. Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valas

K. Mengatur dan Mengawasi Bank

L. Menetapkan Peraturan Perbankan (PBI) termasuk ketentuan tentang prinsip kehati-hatian bank (prudential banking).

M. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha bank

N. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung

O. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi apabila ditemukan pelanggaran pidana

Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Prinsip Syariah

Pasal 1 Butir 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 : Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa itiqna).

Peran dan Fungsi Bank Syariah

Bank syariah turut berperan dalam menunjang pembangunan ekonomi bangsa Indonesia, terutama melalui upaya peningkatan peranan pengusaha muslim dalam perekonomian nasional dan bertindak sebagai katalisator sebagai pengembangan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Fungsi Bank Syariah

Manajer Investasi: Bahwa bank syariah tersebut merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.

Investor: Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad Murabahah, sewa-menyewa (leasing), musyarakah, akad mudharabah, akad Salam atau Istisna’, pembentukan perusahaan atau akuisisi pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjualbelikan.

Jasa Keuangan: Bank-bank Islam juga menawarkan berbagai jasa-jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa.

Contohnya meliputi Letter of Guarantee, wire transfer, Letter of Credit, dan lain-lain.

Fungsi Sosial: Konsep perbankan Islam mengharuskan bank-bank Islam memberikan pelayanan sosial apakah melalui dana Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Efisiensi Bank Syariah

Efisiensi berarti biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan keuntungan lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh dari penggunaan aktiva tersebut.
 
Menurut Syafaroedin Sabar (1989) dalam Permono (2000) suatu perusahaan dapat dikatakan efisien apabila:

(1) Mempergunakan jumlah unit input yang lebih sedikit dibandingkan jumlah unit input yang dipergunakan oleh perusahaan lain dengan menghasilkan jumlah output yang sama;

(2) Menggunakan jumlah menurut unit input yang sama, tetapi dapat menghasilkan jumlah output yang lebih besar.

*Sumber: Abu Mansyur M, Ahmad Julasman, Andri Febriansyah, Ari Nur Wicaksono, Arief Van Reza, Dedi Saputra, Febby Azlin
Baca Juga :

Artikel Terkait