Kamis, 16 Februari 2017

Apa Itu Lembaga Yudisial (Mahkamah Regional) ?







Selain Piagam Hak Asasi Manusia PBB, perlindungan hak asasi di Eropa dijamin oleh Konvensi HAM Eropa yang disepakati setelah Perang Dunia II.

Wacana hak asasi di Eropa banyak dipengaruhi oleh pembantaian massal yang dilakukan rezim NAZI Jerman pada Perang Dunia II.

I. European Commission of Human Rights dan European Court of Human Rights European

1. Commission of Human Rights. 
  • Komisi ini terdiri dari sejumlah anggota yang sebanding dengan jumlah negara-negara peserta perjanjian, tetapi tidak diperkenankan ada 2 anggota yang memiliki kewarganegaraan dari negara yang sama
  • Tugas Komisi yang paling utama salah satunya adalah melakukan konsiliasi, karena itu pada kenyataannya Komisi berkedudukan secara privat.
2. European Court of Human Rights. 
  • Pembentukan Mahkamah tidak simultan dengan berlakunya Konvensi, tetapi karena pengakuan yurisdiksinya bersifat opsional oleh negara peserta perjanjian, menunggu pengakuan oleh delapan peserta Konvensi, hal itu baru terwujud tanggal 3 September 1958.

lembaga yudisial (mahkamah regional)


II. Court of Justice of the European Communities

1. Yurisdiksi Umum :
  • Banding terhadap sanksi-sanksi dan hukuman-hukuman yang diperintahkan oleh organ-organ eksekutif.
  • Gugatan-gugatan untuk menjalankan tanggung jawab non-kontraktual dari Community
  • Proses-proses perkara untuk melaksanakan tanggung jawab kontraktual dari Community
2. Yurisdiksi sebagai Peradilan Administrasi

3. Gugatan-gugatan terhadap anggota-anggota organ-organ eksekutif dan yudisial

4. Yurisdiksi atau masalah-masalah pra peradilan yang timbul di muka pengadilan-pengadilan negara

5. Banding-banding terhadap negara-negara anggota:
  • Melalui organ-organ Community
  • Melalui negara-negara anggota lain
6. Yurisdiksi Penasihatan

Keputusan-Keputusan Mahkamah

Mahkamah Eropa dibentuk untuk mengkaji apakah lembaga dan pengadilan nasional mematuhi standar hak asasi manusia.

Komisi Mediasi, Konsiliasi dan ARBITRASE
  • Mediasi, Ketua Komisi dengan persetujuan para pihak, mengangkat satu atau lebih anggota dari komisi untuk bertindak sebagai penengah dalam suatu sengketa
  • Konsiliasi, apabila permohonan dalam bentuk petisi dibuat oleh satu pihak, maka pihak itu harus menunjukkan bahwa pemberitahuan tertulis lebih dahulu telah diberikan kepada pihak yang menjadi lawanannya, dan ketua harus memperoleh keyakinan bahwa para pihak telah sepakat mengenai konsiliasi.
  • Arbitrase, disini kembali ditekankan adanya persetujuan dan kesepakatan dari para pihak.
Pengadilan-Pengadilan Administrasi
  1. Susunan Keanggotaan
  2. Prosedur
  3. Yurisdiksi
  4. Keputusan-keputusan
  5. Peninjauan Kembali Keputusan-keputusan
*Sumber Slide PPT : TIMBUL A.S., SH
Baca Juga :

Artikel Terkait