Kamis, 16 Februari 2017

Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental ?







Photo by Héctor Achautla on Unsplash - 

  • Berkembang di negara-negara Eropa (Istilah lain Civil Law = Hukum Romawi).
  • Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
  • Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yang terkodifikasi)
  • Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
  • Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar:
  • Bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
  • Kepastian hukum lah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
  • Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
  • Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang). 
Peran Hakim : Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.

Putusan Hakim : Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab/Aliran Freie Rechtsbegung)

Sumber Hukum Sistem Hukum Eropa Kontinental :

1. Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2. Peraturan-peraturan hukum (Regulation = administrasi negara = PP, dll) dan
3. Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Penggolongan Hukumnya :

Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
  1. Bidang hukum publik dan
  2. Bidang hukum privat.
*Sumber PPT : Zulwisman, SH. MH
Baca Juga :

Artikel Terkait