Kamis, 16 Februari 2017

Pengertian, Sejarah, Fungsi, dan Latar Belakang Mahkamah Internasional







Pengertian, Sejarah, Fungsi, Latar Belakang Mahkamah Internasional

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG

  • Mahkamah Internasional diawali oleh pendirian Mahkamah Internasional Permanen (Permanen Court of International Justice) pada tahun 1922.
  • PCIJ berkedudukan tetap di Piece Palace, Den Haag
  • Sidang pertama berlangsung pada 15 Februari 1922. 
Lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan tahun 1945 berfungsi tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.

Peran PCIJ dalam penyelesaian sengketa :
  • PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedurenya yang telah ada dan mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya kepada PCIJ.
  • PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain, bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan atau organisasi internasional.
  • Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam mengembangkan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ
  • Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap jurisdiksi PCIJ.
  • PCIJ memiliki kompetensi untuk memberikan nasihat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasihat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
  • Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang meminta nasihat hukum. PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menerapkan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
  • PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun sistem hukum yang terwakili di dalamnya.
Perang Dunia ke II tahun 1939 berdampak pada bubarnya PCIJ. Pada tahun 1942, Menlu AS menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan kembali suatu mahkamah internasional.

Alasan utama pembentukan kembali Mahkamah Internasional :
  • Karena Mahkamah tersebut akan merupakan badan hukum utama PBB, maka dirasakan kurang tepat peranannya tersebut diisi oleh PCIJ yang pada waktu itu (tahun 1945) sudah tidak aktif lagi.
  • Pembentukan suatu Mahkamah baru lebih konsisten dengan ketentuan Piagam bahwa semua anggota PBB adalah ipso facto juga anggota Statuta Mahkamah.
  • Beberapa negara yang merupakan peserta pada Statuta PCIJ tidak ikut dalam konferensi San Fransisco dan sebaliknya beberapa negara yang ikut dalam konferensi bukanlah peserta pada Statuta PCIJ.
  • Terdapat perasaan dari seperempat anggota peserta konferensi pada waktu itu bahwa PCIJ merupakan bagian dari orde lama, yaitu di mana negara-negara Eropa mendominasi secara politis dan hukum masyarakat internasional dan bahwa pembentukan suatu mahkamah baru akan memudahkan bagi negara-negara di luar Eropa untuk memainkan peranan yang lebih berpengaruh.
Komposisi Mahkamah Internasional (MI)

Terdiri dari 15 hakim :
  • 2 diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua.
  • Masa jabatannya adalah 9 tahun.
  • Pemilihan diadakan setiap 3 tahun untuk satu sampai sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih kembali.
  • Calon hakim tersebut direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional.
Susunan Mahkamah adalah sebagai berikut :
  1. Presiden : Shi Jiuyong (Cina)
  2. Wakil Presiden : Raymond Ranjeva (Madagaskar)
  3. Hakim : 
  • Gilbert Guillaume (Prancis)
  • Abdul G. Koroma (Sirra Leone)
  • Vladlen S Vereshchetin (Federasi Rusia)
  • Rosalyn Higgins (Inggris)
  • Gonzalo Parra-Aranguren (Venezuela)
  • Pieter H. Kooijmans (Belanda)
  • Francisco Rezek (Brazil)
  • Shawkat Al-Khasawneh AWN (Jordan)
  • Thomas Burgenthal (Amerika Serikat)
  • Elaraby Nabil (Mesir)
  • Hisashi Owada (Jepang)
  • Bruno Simma (Jerman) dan
  • Peter Tomka (Slovakia)
Fungsi Utama Mahkamah Internasional

Fungsi utama MI adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah Negara.

Pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa yang boleh membuat acara di MI hanyalah subjek hukum Negara (only states may be parties in cases before the court).

3 kategori Negara :
  • Negara anggota PBB
  • Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan
  • Negara bukan anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan piagam PBB
Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Yurisdiksi menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan cara penerimaan Yuridikasi :

1. Perjanjian khusus, yang berisi subjek persengketaan.
2. Penundukan diri dalam perjanjian internasional
3. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta mahkamah internasional
4. Keputusan mahkamah internasional, mengenai yurisdiksinya.
5. Penafsiran putusan
6. Perbaikan putusan
    *Sumber :  WIDIA E., SH ,MH
    Baca Juga :

    Artikel Terkait