Photo by Cytonn Photography on Unsplash - |
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan dapat terjadi karena dua hal:
- Kewenangan Atribusi, dalam pembentukan peraturan perundang - undangan adalah pemberian atau penciptaan kewenangan membentuk peraturan perundang - undangan yang diberikan oleh Undang - Undang Dasar atau oleh Undang - Undang kepada suatu Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintahan.
- Kewenangan Delegasi, dalam pembentukan peraturan perundang - undangan adalah pelimpahan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang - undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang - undangan yang lebih Rendah.
- Peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang - undangan yang lebih rendah.
- Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas ruang lingkup materi yang diatur dan jenis peraturan perundang - undangan.
- Jika materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok - pokoknya di dalam peraturan perundang - undangan yang mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di dalam peraturan perundang - undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke peraturan perundang - undangan yang lebih rendah, gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai........diatur dengan........
- Jika materi yang didelegasikan sama sekali belum diatur pokok - pokoknya di dalam peraturan perundang - undangan yang mendelegasikan dan materi itu harus diatur di dalam peraturan perundang - undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke peraturan perundang - undangan yang lebih rendah, gunakan kalimat Ketentuan mengenai....diatur dengan.....
- Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai....diatur dengan atau berdasarkan....
- Pendelegasian kewenangan mengatur dari undang - undang kepada materi atau pejabat yang setingkat dengan materi dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif
- Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh undang - undang yang mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu.
- Hindari pendelegasian kewenangan mengatur secara langsung dari undang - undang kepada direktur jenderal atau pejabat yang setingkat, pendelegasian langsung kepada direktur jenderal atau pejabat setingkat hanya dapat diberikan oleh peraturan perundang - undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang - Undang.
Penyidikan
- Terhadap pelanggaran - pelanggaran tertentu dalam suatu undang - undang atau peraturan daerah, seringkali diperlukan keikutsertaan dari penjabat PNS dari departemen atau instansi yang terkait dalam pelaksanaan undang - undang atau peraturan daerah tersebut.
- Ketentuan penyidikan hanya dapat dimuat didalam undang - undang dan peraturan daerah.
- Dalam merumuskan ketentuan yang menunjuk pejabat tertentu sebagai penyidik hendaknya diusahakan agar tidak mengurangi kewenangan penyidik umum untuk melakukan penyidikan.
- Ketentuan penyidikan di tempatkan sebelum ketentuan pidana atau jika dalam undang - undang atau peraturan daerah tidak diadakan pengelompokan di tempatkan pada pasal - pasal sebelum ketentuan pidana.
Baca Juga :