Para konsul dan perwakilan-perwakilan konsuler tidak mempunyai peranan seperti perwakilan diplomatik. Fungsinya terbatas hanya pada masalah-masalah administratif.
Karakteristik administratif ini berpangkal pada kegiatan pada abad ke-12.
Pada abad tersebut mulailah berkembang pertukaran barang dan dagang dan kemudian Republik Italia menunjuk konsul dan mengirim mereka ke pelabuhan di Timur Dekat.
Pada abad tersebut mulailah berkembang pertukaran barang dan dagang dan kemudian Republik Italia menunjuk konsul dan mengirim mereka ke pelabuhan di Timur Dekat.
Misi mereka terbatas pada pengawasan lalu lintas kapal-kapal yang berkewarganegaraan para konsul dan perlindungan terhadap warga negara mereka.
Tugas-Tugas Konsul
Sesuai pasal 5 konvensi wina 1963 : Melindungi kepentingan negara dan kepentingan warga negaranya yang berada di negara penerima.
Memajukan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, mengamati keadaan, dan perkembangan dibidang perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan di negara penerima, mengeluarkan pasport.
Mengeluarkan surat jalan kepada warga negara pengirim, visa atau surat-surat lainnya, membantu warga negara pengirim, bertindak sebagai notaris, dan pejabat capil, melaksanakan hak pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal negara pengirim serta fungsi-fungsi lainnya yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan-peraturan negara penerima.
FUNGSI
KONVENSI WINA 1963 PASAL 5 :
- Melindungi kepentingan – kepentingan negara pengirim dan para warganegaranya serta badan – badan hukum yang ada di negara penerima, di dalam batas – batas yang diperbolehkan oleh Hukum Internasional.
- Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, budaya dan ilmiah, antara kedua negara (negara pengirim dan penerima) serta memajukan hubungan bersahabat diantara mereka.
- Mengetahui melalui cara yang sah, keadaan dan perkembangan – perkembangan kehidupan dagang, ekonomi, kebudayaan, ilmiah dari negara penerima, serta melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
- Mengeluarkan dokumen perjalanan dan pasport kepada para warganegara dari negara pengirim, serta vista atau dokumen – dokumen yang pantas untuk orang – orang yang akan pergi ke negara pengirim.
- Memberikan pertolongan dan bantuan kepada para warganegara dan badan – badan hukum dari negara pengirim.
- Melaksanakan hak hak pengawasan dan pemeriksaan yang disyaratkan di dalam hukum dan peraturan negara penerima terhadap kapal – kapal kebangsaan negara pengirim, dan kapal udara – kapal udara yang didaftarkan di negara tersebut, serta terhadap para awak kapalnya.
- Mengulurkan bantuan kepada kapal – kapal dan pesawat udara tersebut, serta kepada para awak kapalnya, mengadakan pernyataan pernyataan mengenai pelayaran suatu kapal, memeriksa dan mencap kertas kertas kapal, dan tanpa merugikan kekuasaan penguasa – penguasa negara penerima, melakukan penyelidikan atas suatu kecelakaan yang terjadi selama pelayaran, dan menyelesaikan perselisihan apapun diantara pemimpin, perwira dan pelaut sejauh hal ini diwenangkan oleh hukum dan peraturan di negara pengirim.
- Melakukan fungsi – fungsi lainnya yang dipercayakan kepada kantor konsuler oleh negara penerima atau yang ditentukan di dalam perjanjian internasional yang berlaku diantara negara pengirim dan negara penerima.
*TIMBUL A. S. DAN YOLANDA
Baca Juga :