Kamis, 16 Februari 2017

Apa Itu Perlindungan Ekonomis dan Kesejahteraan Tenaga Kerja ?







Menurut Soepomo, perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
  • Perlindungan ekonomis : Perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
  • Perlindungan sosial : Perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
  • Perlindungan teknis : Perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
Defenisi Upah Menurut PP 8/1981

Sebagaimana kita ketahui bahwa perlindungan ekonomis ini berkaitan dengan upah.

Upah menurut PP No. 8 Tahun 1981 suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Hal ini dinyatakan dalam bentuk uang yang telah ditetapkan menurut persetujuan atau perundang-undangan yang berlaku dan dibayar atas dasar perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh.

Selanjutnya tunjangan untuk buruh ataupun keluarganya.

Definisi Upah Menurut UU 13/2003

Pasal 1 (30) UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, dan peraturan per-UU-an.

Termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang yang telah atau akan dilakukan.

Intinya Upah dibayarkan berdasarkan Kesepakatan para pihak. Peraturan pemerintah tentang Upah Minimum.

Perlindungan upah merupakan aspek perlindungan yang paling penting bagi tenaga kerja.

Bentuk perlindungan pengupahan merupakan tujuan dari pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluarganya, yaitu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pemerintah juga dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan membuat kebijakan yang tertuang dalam pasal 88 UU 13 tahun 2003 (bisa dibaca UU).

Asas Pengupahan

NO WORK NO PAY. Tidak bekerja maka tidak ada upah.

Namun asas tersebut tidak bersifat absolut, artinya ada pengecualian bagi seseorang yang tidak bekerja namun tetap mendapat upah, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 (2). Baca UU 13/2003.

Sistem Pengupahan

Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah :
  • Upah menurut waktu : Sistem upah dimana  besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.
  • Upah menurut satuan hasil : Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
  • Upah borongan : Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dan lain-lain.
  • Sistem bonus : Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
  • Sistem mitra usaha : Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.
Macam-macam UPAH : 
  1. Upah Nominal
  2. Upah Nyata
  3. Upah Hidup
  4. Upah Wajar
  5. Upah Minimum
UMP 2015 (Sumber Liputan6.com) :
  • Nanggroe Aceh Darussalam : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2014.
  • Sumatera Utara (Sumut). Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.
  • Sumatera Barat (Sumbar). UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1,615 juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49 juta. Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp 1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.
  • Riau. Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47 persen menjadi Rp 1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam SK Gubernur No. Kpts.749/x/2014.
  • Kepulauan Riau. UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik  17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih tinggi 2,7 persen dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014
  • Jambi. Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta, atau naik 13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dalam SK Gubernur No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.
  • Sumatera Selatan (Sumsel). Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1,974 juta per bulan. UMP yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014.
  • Bangka Belitung (Babel). UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
  • Bengkulu. Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.
  • Lampung. UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01 persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.
  • Banten. Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta atau naik 20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep. Gub No. 561/Kep.427-hak/2014.
  • Bali. UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,612 juta.
  • DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di ibukota provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.
  • Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.
  • Nusa Tenggara Timur (NTT). UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
  • Kalimantan Barat (Kalbar). UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.
  • Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43 persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan. Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
  • Kalimantan Tengah (Kalteng). Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun 2014.
  • Kalimantan Timur (Kaltim). UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.
  • Gorontalo. Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014.
  • Sulawesi Utara (Sulut). UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
  • Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1,652 juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih tinggi 1,87 persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang dalam Pergub No.69 Tahun 2014.
  • Sulawesi Tengah (Sulteng). UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
  • Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014.
  • Sulawesi Barat (Sulbar). UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.
  • Maluku. UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.
  • Maluku Utara. UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per bulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.
  • Papua. UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.
  • Papua Barat. UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.
UMP
  1. TERTINGGI DKI JAKARTA 2,700,000 JUTA
  2. TERENDAH NTT 1,150,000
  3. RIAU 1,878,000
Komponen hidup layak (KHL) nasional dipatok Rp 1,81 juta.

Apa Itu Perlindungan Ekonomis dan Kesejahteraan Tenaga Kerja ?

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No 3 Tahun 1992

Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang di alami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, persalinan, hari tua, dan meninggal dunia.

Pada hakikatnya jamsostek dimaksudkan untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan dengan aspek berikut :
  1. Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja.
  2. Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Dasar Hukum
  • Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
  • Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No. 102 tahun 1952.
  • TAP MPR RI No. X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Asas Jamsosnas
  • Asas saling menolong (gotong royong) : Peserta yang lebih kaya akan membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang mempunyai risiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai resiko lebih besar, dan mereka yang sehat akan membantu mereka yang sakit.
  • Asas kepesertaan wajib : Seluruh penduduk Indonesia secara bertahap akan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Jamsosnas.
  • Asas dana amanah (trust fund) : Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah yang akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta.
  • Asas nirlaba : Dana amanah ini harus bersifat nirlaba dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta.
  • Keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas : Dasar pengelolaan ini akan digunakan sebagai dasar pengelolaan program Jamsosnas.
  • Portabilitas : Peserta akan terus menjadi anggota program Jamsosnas tanpa memedulikan besar pendapatan dan status kerja peserta, dan akan terus menerima manfaat tanpa memedulikan besar pendapatan dan status keluarga peserta sepanjang memenuhi kriteria tertulis untuk menerima manfaat program tersebut.
Jaminan Hari Tua

Program jaminan hari tua (JHT) adalah sebuah program manfaat pasti (defined benefit) yang beroperasi berdasarkan asas “membayar sambil jalan” (pay-as-you-go).

Manfaat pasti program ini adalah suatu persentasi rata-rata pendapatan tahun sebelumnya, yaitu antara 60% hingga 80% dari Upah Minimum Regional (UMR) daerah di mana penduduk tersebut bekerja. Setiap pekerja akan memperoleh pensiun minimum pasti sejumlah 70% dari UMR setempat.

Jaminan Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKSN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan Keluarga Berencana hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung dan gagal ginjal. 

Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.

Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.

Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24 % s/d 1,74 % sesuai kelompok jenis usaha.

Tata Cara Pengajuan Jaminan

Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh / meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal.

Selanjutnya PT. Jamsostek (persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

Form Jamsostek 3A berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti :
  1. Fotokopi kartu peserta.
  2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
  3. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
*Sumber artikel TIMBUL A. S., SH
Baca Juga :

Artikel Terkait