Sabtu, 18 Februari 2017

Ragam Bahasa Peraturan Perundang - Undangan







Photo by Esteban Bonilla on Unsplash - 

Pertanyaan:
  • Apakah bahasa dalam perundang - undangan perlu dibicarakan secara khusus ?
  • Apakah bahasa dalam perundang - undangan tidak sama dengan bahasa pada umumnya ?
  • Apakah bahasa dalam perundang - undangan tidak tunduk pada kaedah - kaedah bahasa yang umum dan baku ?
Perbedaan Penting:

1. Bahasa Indonesia perundang - undangan adalah ragam bahasa indonesia yang karena sifat dan tujuannya mengandung ciri yang khas sehingga karena itu berbeda dengan ragam bahasa indonesia lainnya.

2. Jeremy Bentham, bahasa perundang - undangan mempunyai susunan kalimat yang tidak mengandung ketidaksempurnaan tingkat pertama dan tidak pula ketidaksempurnaan tingkat dua.

3. Ketidaksempurnaan tingkat pertama meliputi kandungan makna ganda, kabur, dan berlaku luas.

4. Ketidaksempurnaan tingkat kedua meliputi ketidaktetapan kata dan ungkapan (untuk hal yang sama digunakan kata dan ungkapan berbeda)
    Peraturan Perundang - Undangan

    Kata “Perundang - Undangan” mengandung 2 arti:
    • Proses pembentukan peraturan negara tertulis yang bersumber pada kewenangan negara dibidang legislatif.
    • Keseluruhan peraturan negara itu sendiri.
    Penggunaan bahasa dalam peraturan perundang - undangan dan penuangan wawasan dan gagasannya ke dalam kata - kata, kalimat dan ungkapan perlu dilihat juga dari sudut pembacanya.

    Montesquiue, untuk menyusun peraturan perundang – undangan secara singkat adalah:

    1. Gaya bahasa hendaknya selain ringkas juga sederhana.

    2. Istilah yang dipilih sebisa mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif, dengan maksud agar meninggalkan sedikit timbulnya perbedaan pendapat secara individual.

    3. Hendaknya membatasi diri pada yang riil dan aktual serta menghindarkan diri dari kiasan dan dugaan.

    4. Hendaknya tidak halus sehingga memerlukan ketajaman pikiran pembacanya, karena rakyat banyak mempunyai tingkat pemahaman yang sedang - sedang saja, dan hendaknya tidak untuk latihan logika, melainkan untuk pikiran sederhana yang ada pada rata - rata manusia.

    5. Hendaknya tidak merancukan yang pokok dengan yang pengecualian, pembatasan, atau pengubahan, kecuali dianggap mutlak perlu.

    6. Hendaknya tidak memancing perdebatan/perbantahan, serta bahaya memberikan alasan - alasan yang terlalu rinci, karena hal ini dapat membuka pintu pertentangan.

    7. Hendaknya betul - betul dipertimbangkan apakah mengandung manfaat praktis.
      Mengingat penggunaan bahasa yang teknis yuridis pada umumnya tidak dapat dielakkan, maka perlu diusahakan hal - hal berikut:

      1. Perlu ada penjelasan dan penyuluhan, lebih banyak mengenai latar belakang lahirnya peraturan perundang - undangan serta keadaan yang mempengaruhinya sehingga penggunaan kata - kata, kalimat, dan ungkapan di dalamnya dapat dipahami lebih baik.

      2. Penggunaan ragam bahasa teknis memang tidak dapat dihindarkan di mana - mana, tetapi menggunakan ragam bahasa teknis perundang - undang dapat diatur lebih baik dari pada ragam bahasa teknis lainnya.

      3. Definisi yang dapat menjelaskan di sana - sini boleh digunakan untuk memberikan ketepatan pengertian, tetapi arti kata - kata yang sudah diketahui masyarakat tidak perlu didefinisikan.
        Bahasa Indonesia Peraturan Perundang - Undangan

        Kalimat Normatif

        Contoh kalimat Normatif dengan adresat yang umum serta hal yang diaturnya abstrak

        Ex :
        • ........dihukum  dengan hukuman penjara selama - lamanya lima tahun.....
        • Tiap - tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang –-undangan yang berlaku.
        Kalimat Normatif dalam peraturan perundang – undangan yang adresatnya individual dan hal yang diatur Kongkrit.
        • Ex : Universitas Negeri 
        Kalimat Normatif yang tampak seperti Deklaratif.
        • Ex : Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
        Kata yang “berubah”arti
        • Ex : Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap - tiap rancangan undang - undang dari pemerintah.
        Kata “jika” dan “apabila”
        • Ex : Perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu.
        Kata “dan sebagainya” dan “dan lain – lainnya”
        • Ex : Pasal 1 angka 5 UU No 11 Thn 1974.....termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya......
        Kata “dan/atau”
        • Kata “dan/atau”banyak di jumpai dalam rumusan sanksi pidana, kata dapat menggabungkan (kumulatif) jenis - jenis Pidana dapat pula memilih alternatif salah satu dari padanya.
        Tanda Koma (,) serta Konjungsi "dan" dan Konjungsi "atau".

        1. Menurut kaidah yang berlaku perincian beberapa kata atau anak kalimat bagi penambahan dilakukan dengan penempatan tanda koma (,).

        2. Sesudah penyebutan tiap kata atau anak kalimat dan diakhiri dengan tanda koma (,).
        Serta kata “dan”sesudah kata atau anak kalimat sebelum terakhir.

        Ex : Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang - undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
          Oleh : Zulwisman, SH. MH
          Baca Juga :

          Artikel Terkait