Rabu, 15 Februari 2017

Sejarah Pulau Sipadan dan Ligitan Indonesia VS Malaysia







kasus pulau sipadan dan ligitan indonesia vs malaysia

Latar Belakang

Pulau Sipadan dan Ligitan dibagi lewat perjanjian konvensi pada tahun 1891 yaitu antara negara Belanda dan Inggris.

Inggris melakukan eksploitasi terhadap Sipadan dan Ligitan dengan membangun aktivitas penangkaran penyu dan ekspoitasi sumber daya alam serta membangun resort pada tahun 1988.

Seiring dengan dimerdekakan Malaysia. Apa yang dimiliki oleh Inggris dianggap oleh Malaysia sebagai milik Malaysia.

Namun hal ini ternyata menimbulkan kontroversi antara pihak Malaysia dan Indonesia.

Indonesia mengklaim bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan daerah kedaulatan Indonesia, bukan milik Malaysia.

Posisi Kasus

Pada abad ke-19 Pulau Sipadan dan Ligitan adalah perebutan Inggris dan Belanda. Karena menurut Belanda Pulau Sipadan dan Ligitan masih termasuk di wilayah jajahan yang dibuat pada tahun 1824. 

Sebaliknya dengan Inggris bahwa pulau Sipadan dan Ligitan masih dalam wilayah jajahan Inggris. Pertikaian antara Inggris dan Belanda terjadi sampai pada tahun 1891.

Pada akhirnya kedua Negara tersebut membuat kesepakatan menentukan wilayah antara Borneo Inggris dan borneo Belanda.

Perundingan antara Inggris dan Belanda pun akhirnya menetapkan Sipadan dan Ligitan adalah garis perbatasan, dan pihak Belanda tidak lagi mempersoalkan masalah tersebut.

Klaim kepemilikan Pulau dan Sipadan Ligitan oleh Malaysia

Pada tahun 1969 Malaysia mengklaim bahwa Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia.

Karena kedua pulau itu berdasarkan chain of title (rantai kepemilikan) merupakan wilayah di bawah kekuasaan Inggris yang menjajah Malaysia sebelum Malaysia menyatakan merdeka.

Pada saat itu, Inggris telah membangun penangkaran penyu dan eksploitasi sumber daya alam di kedua pulau tersebut.

Jadi Malaysia melakukan klaim bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia. Malaysia melanjutkan berbagai proyek yang dulu dilakukan Inggris di Pulau Sipadan dan Ligitan.

Berbagai proyek tersebut adalah penangkaran penyu, eksploitasi sumber daya alam, dan Malaysia juga melakukan pengembangan sektor pariwisata di kedua pulau tersebut.

Indonesia dan Malaysia memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi wilayah kedua tersebut.

Kemudian Indonesia dan Malaysia menyepakati bahwa masalah perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan dibawa dalam keadaan status quo.

Namun disini Indonesia dan Malaysia mengartikan berbeda.

Malaysia malah mengartikan bahwa status quo adalah masih dibawah Malaysia, dan Malaysia pun malah membangun resor pariwisata yang dikelola oleh pihak swasta Malaysia sampai masalah ini selesai.

Disini pula Malaysia memasukkan pulau Sipadan dan Ligitan itu ke dalam peta nasionalnya pada tahun 1969. Disini berbeda halnya dengan Indonesia. Dalam status quo ini, Indonesia salah mengartikan.

Disini malah Indonesia mengira kedua pulau Sipadan dan Ligitan tidak boleh ditempati, dan tidak boleh diduduki sampai masalah tersebut selesai.

Proses Hukum Pulau Sipadan dan Ligitan

Pada tanggal 3-12 Juni 2002 Indonesia menyelesaikan persidangan antara Indonesia dan Malaysia yang digelar di Mahkamah Internasional (International Court Justice), di Den Haag, Belanda.

Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi masalah penting bagi Indonesia dan Malaysia.

Putusan
  • Pada tahun 1998 kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di bawa ke ICJ (International Court of Justice). Pada tanggal 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan hasil sengketa.
  • Hasil yang dikeluarkan oleh ICJ kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan hasilnya yang digunakan adalah hasil voting. Hasil yang didapat dari voting adalah Malaysia menang.
*Timbul A.S. dan Wahyuni
Baca Juga :

Artikel Terkait