- Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
- Mengupayakan penyelesaian sengketa-sengketa internasional secara damai.
Cara-cara damai :
- Negosiasi
- Pencarian Fakta
- Jasa - jasa Baik
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Pengadilan Internasional
Lima kelompok tindakan PBB dalam penyelesaian sengketa internasional :
- Preventive Diplomacy
- Peace making
- Peace keeping
- Peace building
- Peace enforcement
Preventive diplomacy
Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa di antara para pihak, mencegah meluaskan suatu sengketa atau membatasi perluasan suatu sengketa.
Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum atau oleh organisasi-organisasi regional dengan bekerja sama dengan PBB.
Peace making
Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk sepakat, khususnya melalui cara-cara damai.
Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian.
Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian.
Peace keeping
Peace Keeping adalah mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
Bisanya PBB mengirimkan personil militer, polisi PBB dan juga personal sipil.
Bisanya PBB mengirimkan personil militer, polisi PBB dan juga personal sipil.
Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan pasukan perang atau angkatan bersenjata (angkatan perang).
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian.
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian.
Peace building
Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur-struktur yang ada guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik.
Peace enforcement
Peace Enforcement (penegakan perdamaian).
Maksud istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya suatu tindakan agresi.
Maksud istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya suatu tindakan agresi.
*Sumber artikel WIDIA E., SH.,MH
Baca Juga :