Selasa, 01 Februari 2022

Undangan Rapat dan Notulen Penetapan Angka Kredit Guru / Kepsek

Tags






Photo by Christina @ wocintechchat.com on Unsplash - 

Berikut ini artikel Contoh Undangan Rapat dan Notulen Kegiatan Penetapan Angka Kredit Guru dan Kepala Sekolah Periode April & Oktober yang dilaksanakan setiap bulan dari Maret-Oktober 2021.

Silahkan download file word undangan dan notulen pada Link yang berada di paling bawah artikel.

1. Undangan Maret 2021

..., 10 Maret 2021

Nomor : 005/.../DISDIKBUD - SMP
Lampiran : -
Perihal : Undangan

Kepada :
Yth. Bapak/Ibu Tim Penilaian Angka Kredit 2021
di-
...

Dengan hormat,

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... melalui Bidang Pendidikan SMP Seksi Ketenagaan akan mengadakan Rapat Kegiatan Perhitungan Angka Kredit Guru dan Kepala SMP Periode Bulan Oktober Tahun 2021 pada :

Hari : Kamis
Tanggal : 11 Maret 2021
Pukul : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ...

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

KASI KETENAGAAN
PENDIDIKAN SMP,

dto.
...
...
NIP. ...

2. Notulen Rapat Maret 2021

NOTULEN RAPAT

Rapat diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Kamis, 11 Maret 2021
Jam : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... Jl. ... No. ... - ...
Acara : Rapat Penilaian Angka Kredit Periode Bulan Oktober Tahun 2021

Rapat membahas antara lain tentang:

1. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....
2. Dalam rapat ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 
  • Setiap guru mengajukan usulan DUPAK per tahun diberi nomor surat keluar masing-masing sekolah serta dilengkapi bukti fisik pendukung diserahkan ke Sekretariat dan Tim Pendataan;
  • Pengecekan terhadap berkas Pengembangan Diri, Penelitian Tindakan Kelas dilakukan Tim Penilai;
  • Untuk kenaikan pangkat golongan III/b ke III/c, III/d ke IV/a harus memiliki sertifikat pendidik;
  • Judul PTK dan makalah harus diinput oleh Tim Pendataan Kepangkatan;
  • Pembuatan PTK dan makalah dalam setahun maksimal hanya boleh 2 PTK;
  • Jurnal yang diajukan untuk KP harus memiliki ISSN atau ISBN;
  • Judul makalah harus sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai guru;
  • Hal-hal lain yang ada hubungannya dengan kegiatan Penilaian harus terus saling berkonsultasi antar Tim Sekretariat, Tim Penilai demi tercapainya pekerjaan yang cepat dan terorganisir.
3. Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....

..., 11 Maret 2021
Notulis,

dto.
...
NIP. ...

3. Notulen Rapat April 2021

NOTULEN RAPAT

Rapat diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Kamis, 08 April 2021
Jam : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... Jl. ... ... No. ... - ...
Acara : Rapat Penilaian Angka Kredit Periode Bulan Oktober Tahun 2021

Rapat membahas antara lain tentang:

1. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....
2. Dalam rapat ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 
  • Perbedaan Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah disesuaikan dengan tanggal usulan DUPAK;
  • Butiran pada SKP disesuaikan dengan isi DUPAK;
  • Pengembangan diri untuk Sertifikat MGMP bernilai 0,15;
  • SKP Kepala Sekolah menggunakan Manajerial minimal bernilai Baik;
  • Sertifikat yang didapatkan melalui Diklat Online agar diperiksa dengan teliti untuk semua Tim Penilai apakah dikeluarkan dari lembaga resmi yang mengadakan pelatihan.
3. Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota ....

..., 08 April 2021
Notulis,

dto.
...
NIP. ...

4. Notulen Rapat Mei 2021

NOTULEN RAPAT

Rapat diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Kamis, 20 Mei 2021
Jam : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... Jl. ... ... No. ... ...
Acara : Rapat Penilaian Perhitungan Angka Kredit Periode Bulan Oktober Tahun 2021

Rapat membahas antara lain tentang:

1. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota ....
2. Dalam rapat ini membahas tentang Bahan Tidak Lengkap (BTL) seperti: 
  • Dalam Laporan Pengembangan Diri harus melaporkan lembar pengesahan;
  • Nilai Capaian SKP 2 Tahun terakhir harus Sinkron;
  • Penyesuaian Ijazah harus melampirkan Forlap Dikti;
  • DUPAK dilampirkan per tahun;
  • Golongan III/d ke atas wajib melampirkan PTK;
  • Jurnal yang dilampirkan disertai Tingkat Penerbitan Jurnal;
  • Pada kenaikan pangkat ke golongan baru melampirkan SK Kenaikan Jabatan, SK Fungsional dan Inpassing;
  • Terdapat SK golongan terakhirnya IV/a dan PAK terakhirnya belum tertera S1 padahal sudah S1 sebelum kenaikan pangkatnya keluar. Kesalahan pada waktu naik golongan IV/a tidak tercantum S1 di SK, sehingga pada saat kenaikan pangkat golongan IV/b ternyata BTL di BKN dengan alasan belum S1. Solusinya PAK penilaian terakhir dimasukkan unsur penunjang S1 dengan nilai Angka Kredit 5000 dan SK nya keluar.
3. Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....

..., 20 Mei 2021
Notulis,

dto.
...
NIP. ...

5. Notulen Rapat Juni 2021

NOTULEN RAPAT

Rapat diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Kamis, 03 Juni 2021
Jam : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... Jl. ... ... No. ... - ...
Acara : Rapat Penilaian Angka Kredit Periode Bulan April Tahun 2022

Rapat membahas antara lain tentang:

1. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....
2. Dalam rapat ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 
  • Apabila guru tersebut mengusulkan Penyesuaian Ijazah pada DUPAK harus melampirkan keterangan lulus ujian PI;
  • Butiran pada SKP disesuaikan dengan isi DUPAK;
  • Pengembangan diri untuk Sertifikat MGMP bernilai 0,15;
  • SKP Kepala Sekolah menggunakan Manajerial minimal bernilai Baik;
  • Judul PTK dan Makalah harus diinput terlebih dahulu;
  • Instrumen PTK harus ada lembar pengesahan, rekomendasi riset, daftar hadir, notulen jalannya seminar, lembar serah terima perpustakaan, daftar pustaka dan BAB I sampai dengan BAB V;
  • Apabila ada sertifikat Diklat yang jamnya hanya 24 JP tidak mendapat poin angka kredit.
3. Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota ....

..., 03 Juni 2021
Notulis,

dto.
...
NIP. ...

6. Notulen Rapat Juli 2021

NOTULEN RAPAT

Rapat diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Rabu, 14 Juli 2021
Jam : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... Jl. ... ... No. ... - ...
Acara : Rapat Penilaian Angka Kredit Periode Bulan April Tahun 2022

Rapat membahas antara lain tentang:

1. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....
2. Dalam rapat ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 
  • Setiap guru mengajukan usulan DUPAK per tahun diberi nomor surat keluar masing-masing sekolah serta dilengkapi bukti fisik pendukung diserahkan ke Sekretariat dan Tim Pendataan;
  • Pengecekan terhadap berkas Pengembangan Diri, Penelitian Tindakan Kelas dilakukan Tim Penilai;
  • Untuk kenaikan pangkat golongan III/b ke III/c, III/d ke IV/a harus memiliki sertifikat pendidik;
  • Judul PTK dan makalah harus diinput oleh Tim Pendataan Kepangkatan;
  • Pembuatan PTK dan makalah dalam setahun maksimal hanya boleh 2 PTK;
  • Jurnal yang diajukan untuk KP harus memiliki ISSN atau ISBN;
  • Judul makalah harus sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai guru;
  • Hal-hal lain yang ada hubungannya dengan kegiatan Penilaian harus terus saling berkonsultasi antar Tim Sekretariat, Tim Penilai demi tercapainya pekerjaan yang cepat dan terorganisir.
3. Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....

..., 14 Juli 2021
Notulis,

dto.
...
NIP. ...

7. Notulen Rapat Agustus 2021

NOTULEN RAPAT

Rapat diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Selasa, 10 Agustus 2021
Jam : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... Jl. ... ... No. ... - ...
Acara : Rapat Penilaian Angka Kredit Periode Bulan April Tahun 2022

Rapat membahas antara lain tentang:

1. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....
2. Dalam rapat ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 
  • Guru yang pertama kali naik pangkat wajib memiliki sertifikat pendidik walaupun sudah mempunyai SK Fungsional dan SK Induksi;
  • Untuk kenaikan pangkat yang ada penyesuaian ijazah bagi tenaga kependidikan harus melampirkan uraian tugas (Asli) sesuai dengan Ijazah S1 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan surat peningkatan pendidikan dilegalisir oleh yang berwenang;
  • Untuk kenaikan pangkat yang ada penyesuaian ijazah bagi guru harus melampirkan forlap dikti dan akreditasi kampus;
  • Apabila mengikuti ujian paket lampirkan ijazah paketnya;
  • Untuk golongan III/d ke atas wajib melampirkan PTK;
  • Nilai capaian SKP 2 tahun terakhir harus sinkron;
  • Guru yang bersangkutan sudah naik pangkat ke III/c setelah tugas belajar berpendidikan S2 tetapi di SK pangkat tidak tercantum Angka Kreditnya. Untuk naik pangkat golongan III/d ternyata DUPAK dihitung setelah pengangkatan kembali sebagai guru. Berdasarkan SK pengangkatan kembali sebagai guru dengan Angka Kredit yang sudah tercantum pada PAK terakhir Golongan III/b.
3. Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....

..., 10 Agustus 2021
Notulis,

dto.
...
NIP. ...

8. Notulen Rapat September 2021

NOTULEN RAPAT

Rapat diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Kamis, 9 September 2021
Jam : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... Jl. ... ... No. ... - ...
Acara : Rapat Penilaian Angka Kredit Periode Bulan April Tahun 2022

Rapat membahas antara lain tentang:

1. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....
2. Dalam rapat ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 
  • Bagi guru yang sudah lebih dari 10 tahun mengajar tidak mengusulkan kenaikan pangkat, maka DUPAK yang dinilai hanya yang 4 tahun terakhir;
  • Pengecekan isi DUPAK harus sinkron dengan isi SKP guru;
  • PKG Guru dan PKG Kepala Sekolah berbeda sesuai dengan formatnya masing-masing;
  • Nomor DUPAK wajib diisi sesuai dengan surat keluar sekolah masing-masing;
  • Untuk Penilaian Angka Kredit diunsur penunjangnya hanya dinilai 1 tahun saja.
3. Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....

..., 9 September 2021
Notulis,

dto.
...
NIP. ...

9. Notulen Rapat Oktober 2021

NOTULEN RAPAT

Rapat diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Senin, 18 Oktober 2021
Jam : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ... Jl. ... ... No. ... - ...
Acara : Rapat Penilaian Angka Kredit Periode Bulan April Tahun 2022

Rapat membahas antara lain tentang:

1. Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota ....
2. Dalam rapat ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 
  • Apabila guru tersebut mengusulkan Penyesuaian Ijazah pada DUPAK harus melampirkan keterangan lulus ujian PI;
  • Butiran pada SKP disesuaikan dengan isi DUPAK;
  • SKP Kepala Sekolah menggunakan Manajerial minimal bernilai Baik;
  • Instrumen PTK harus ada lembar pengesahan, rekomendasi riset, daftar hadir, notulen jalannya seminar, lembar serah terima perpustakaan, daftar pustaka dan BAB I sampai dengan BAB V;
  • Apabila ada sertifikat Diklat yang jamnya hanya 24 JP tidak mendapat poin angka kredit;
  • Kenaikan Pangkat periode Januari – Juni 2022 menggunakan SKP Tahun 2020 yang mengacu PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Kenaikan Pangkat periode Juli – Desember 2022 sudah menggunakan SKP Tahun 2021 yang mengacu pada PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
3. Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota ....

..., 18 Oktober 2021
Notulis,

dto.
...
NIP. ...

File word bisa download di link Undangan, Notulen. (Cara download di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini)
Baca Juga :

Artikel Terkait