Selasa, 21 Januari 2025

Laporan Pelatihan Evaluasi Kinerja ASN Guru, Kepala, Pengawas SMP

Tags






Image by Artapixel from Pixabay

LAPORAN KEGIATAN PELATIHAN EVALUASI KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2023

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023.

Penyusunan laporan kegiatan ini sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kerja Kepala Sekolah dan Guru serta digunakan untuk membekali mereka dalam menyusun PAK Tahunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Harapan lainnya memberikan pemahaman kepada Pejabat Penilai Kinerja dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya.

Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan atau kurang sempurna dalam melaksanakan kegiatan ini.

Akhir kata, semoga kegiatan serupa akan terus ada dan disempurnakan lagi agar kualitas pendidik dan tenaga kependidikan Jenjang SMP di Kota Dumai menjadi lebih baik.

Semoga pula dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan semakin mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.

Dumai, 06 November 2023
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,


Ttd.

_______________________
NIP. ...

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ... i
DAFTAR ISI ... ii

BAB I. PENDAHULUAN ... 1

A. Latar Belakang ... 1
B. Dasar Hukum ... 2
C. Tujuan ... 4
D. Hasil yang Diharapkan ... 4

BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN ... 6

A. Waktu dan Tempat ... 6
B. Panitia dan Narasumber ... 6
C. Peserta ... 6
D. Jadwal Kegiatan ... 6
E. Hasil Kegiatan ... 8
F. Pembiayaan ... 9

BAB III. PENUTUP ... 10

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3).

Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan. Kepala sekolah juga memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Kepala sekolah juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

Evaluasi Kinerja Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama waktu tertentu dan menetapkan predikat kinerja Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.

SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

Artinya SKP disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Sedangkan penilaian prestasi kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan prilaku kerja ASN.

Dinamika saat ini bahwa SKP telah mengalami beberapa penyempurnaan, dimana penyempurnaan ini berdasarkan kondisi di lapangan yang perlu dipahami secara menyeluruh.

Harapannya Materi Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas yang telah diperoleh dapat segera diaplikasikan dalam pelaksanaan penyesuaian Angka Kredit konvensional ke Angka Kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Juga memberikan pemahaman kepada Pejabat Penilai Kinerja dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Angka Kredit sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

B. Dasar Hukum

Adapun dasar hukum Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional;
  8. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran   Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri D);
  10. Peraturan daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 2 Seri A);
  11. Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 9 Seri D);
  12. Peraturan Walikota Kota Dumai Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 8 Seri A);
  13. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  14. Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 800/816/BKPSDM tentang Penggunaan Aplikasi Kinerja BKN.
C. Tujuan

Tujuan Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Peserta pelatihan bisa memahami Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit khususnya bagi Jabatan Fungsional.
  2. Peserta pelatihan bisa memahami Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
  3. Peserta pelatihan diharapkan bisa memahami pelaksanaan penyesuaian Angka Kredit konvensional ke Angka Kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru.
  4. Pejabat Penilai Kinerja memahami dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Peserta pelatihan memahami Angka Kredit sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
  6. Peserta pelatihan dapat memahami pengisian Manual Indikator SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
  7. Agar pengembangan karir dan proses kenaikan pangkat guru dan kepala sekolah tidak mengalami kendala.
D. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
  1. Peserta pelatihan memahami Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit khususnya bagi Jabatan Fungsional.
  2. Peserta pelatihan memahami Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
  3. Peserta pelatihan diharapkan bisa memahami pelaksanaan penyesuaian Angka Kredit konvensional ke Angka Kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru.
  4. Pejabat Penilai Kinerja memahami dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Peserta pelatihan memahami Angka Kredit sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
  6. Peserta pelatihan memahami pengisian Manual Indikator SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
  7. Sasarannya agar pengembangan karir dan proses kenaikan pangkat tidak mengalami kendala.
BAB II
PELAKSANAAN

A. Waktu dan Tempat

Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 selama 4 hari, dimulai pada Rabu sampai dengan Sabtu, tanggal 25 s/d 28 Oktober 2023 di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Jl. Tanjung Jati No. 2 - Dumai.

B. Panitia dan Narasumber

Panitia Pelaksana dan Narasumber Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai dan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.

C. Peserta

Peserta Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 berjumlah 70 (tujuh puluh) orang yang terdiri Pengawas Sekolah, Kepala, dan Guru SMP yang berstatus ASN dari sekolah Negeri dan Swasta di Kota Dumai.

D. Jadwal Pelatihan

(Terlampir pada File Word di Bawah)

E. Hasil Kegiatan

Hasil dari Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 adalah Pengawas, Kepala dan guru dapat segera menyesuaikan Angka Kredit konvensional ke Angka Kredit integrasi sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Juga memberikan pemahaman kepada Pejabat Penilai Kinerja dalam menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Fungsional Guru melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Angka Kredit sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Peserta juga mendapatkan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti pelatihan.

F. Pembiayaan

Pembiayaan Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Dumai Tahun 2023 melalui Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan Kode Kegiatan 0.00.00.0.00.00.

BAB III
PENUTUP

Laporan Kegiatan Pelatihan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala, dan Pengawas Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini disusun oleh panitia pelaksana kegiatan sebagai bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dengan harapan laporan ini dapat digunakan sebagai panduan pada kegiatan serupa selanjutnya.

Apabila terdapat kekurangan pada laporan ini agar disampaikan kepada panitia pelaksana sehingga dapat dilengkapi dan diperbaiki dikemudian hari sebagaimana mestinya.

Terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan dalam kepanitiaan dan semua pihak terkait atas kerjasama yang baik selama kegiatan dilaksanakan sehingga dapat berjalan sampai selesai.

File word silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :

Artikel Terkait