LAPORAN KEGIATAN PELATIHAN DUPAK (KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT) GURU DAN KEPALA SEKOLAH JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023.
Penyusunan laporan kegiatan ini sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kerja Kepala Sekolah dan Guru dan digunakan untuk membekali mereka dalam menyusun PAK Tahunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Kepala sekolah dan guru diharapkan memahami dengan baik bagaimana cara penyusunan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK). Laporan ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan selanjutnya.
Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan atau kurang sempurna dalam melaksanakan kegiatan ini. Akhir kata, semoga kegiatan serupa akan terus ada dan disempurnakan lagi agar kualitas pendidik dan tenaga kependidikan Jenjang SMP di Kota Dumai menjadi lebih baik. Semoga pula dengan adanya kegiatan tersebut, kami akan semakin mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.
Dumai, 30 Agustus 2023
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Ttd.
_______________________________
NIP. ...
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ... i
DAFTAR ISI ... ii
BAB I. PENDAHULUAN ... 1
A. Latar Belakang ... 1
B. Dasar Hukum ... 2
C. Tujuan ... 3
D. Hasil yang Diharapkan ... 4
BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN ... 5
A. Waktu dan Tempat ... 5
B. Panitia dan Narasumber ... 5
C. Peserta ... 5
D. Jadwal Kegiatan ... 5
E. Hasil Kegiatan ... 6
F. Pembiayaan ... 7
B. Panitia dan Narasumber ... 5
C. Peserta ... 5
D. Jadwal Kegiatan ... 5
E. Hasil Kegiatan ... 6
F. Pembiayaan ... 7
BAB III. PENUTUP ... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2) meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3). Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Kepala sekolah / madrasah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan. Kepala sekolah / madrasah juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah / madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Sebagai konsekuensinya, kepala sekolah / madrasah harus merupakan orang-orang yang terpilih dari sisi kualifikasi maupun kompetensinya sebagaimana yang dimaksud oleh Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Harapannya Materi Pelatihan Penyusunan DUPAK Guru dan Kepala Sekolah yang telah diperoleh dapat segera diaplikasikan dalam menyusun DUPAK sebagai syarat kenaikan pangkat PNS. Diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas kerja Kepala Sekolah dan Guru dan digunakan untuk membekali mereka dalam menyusun PAK Tahunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
B. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 505);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri D);
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2023;
- Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 9 Seri D);
- Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.
Tujuan Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
- Guru dan Kepala Sekolah bisa memahami penyusunan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) Guru dan Kepala Sekolah.
- Peserta pelatihan bisa memahami Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit khususnya bagi Jabatan Fungsional.
- Peserta pelatihan bisa memahami Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
- Peserta pelatihan bisa mengetahui tentang pengaturan batasan usulan angka kredit dalam setahun, dokumen apa yang harus dipenuhi serta menyatukan perbedaan pemahaman diantara Tim Penilai sehingga terjadinya perbedaan disaat pemberian nilai.
- Peserta pelatihan dapat memahami tentang kriteria penilaian, bobot penilaian dan nilai minimal, prosedur pengajuan usulan dan kelengkapan administrasi, mekanisme penilaian, dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa).
- Peserta pelatihan dapat memahami pengisian Manual Indikator SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
- Agar pengembangan karir dan proses kenaikan pangkat guru dan kepala sekolah tidak mengalami kendala.
D. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini adalah:
- Guru dan Kepala Sekolah memahami penyusunan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) Guru dan Kepala Sekolah.
- Peserta pelatihan memahami Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit khususnya bagi Jabatan Fungsional.
- Peserta pelatihan memahami Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
- Peserta pelatihan mengetahui tentang pengaturan batasan usulan angka kredit dalam setahun, dokumen apa yang harus dipenuhi serta menyatukan perbedaan pemahaman diantara Tim Penilai sehingga terjadinya perbedaan disaat pemberian nilai.
- Peserta pelatihan memahami tentang kriteria penilaian, bobot penilaian dan nilai minimal, prosedur pengajuan usulan dan kelengkapan administrasi, mekanisme penilaian, dan penetapan penerima KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa).
- Peserta pelatihan memahami pengisian Manual Indikator SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
- Sasarannya agar pengembangan karir dan proses kenaikan pangkat tidak mengalami kendala.
BAB II
PELAKSANAAN
A. Waktu dan Tempat
Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 selama 3 hari, dimulai pada Senin sampai dengan Rabu, tanggal 14 s/d 16 Agustus 2023 di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Jl. Tanjung Jati No. 2 - Dumai.
B. Panitia dan Narasumber
Panitia Pelaksana dan Narasumber Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 berjumlah 10 (sepuluh) orang yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai dan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XII yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai.
C. Peserta
Peserta Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 berjumlah 60 (enam puluh) orang yang terdiri Guru dan Kepala SMP yang berstatus PNS dari sekolah Negeri dan Swasta di Kota Dumai.
D. Jadwal Pelatihan
(Terlampir pada File Word di Bawah)
I. Hasil Kegiatan
Hasil dari Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 adalah Guru dan Kepala Sekolah memahami betul bagaimana cara menyusun DUPAK yang benar dan dapat meningkatkan profesionalitas kerja Kepala Sekolah dan Guru dan digunakan untuk membekali mereka dalam menyusun PAK Tahunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Peserta juga mendapatkan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti pelatihan.
J. Pembiayaan
Pembiayaan Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun 2023 melalui Sub Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan Kode Kegiatan 0.00.00.0.00.00.
BAB III
PENUTUP
Laporan Kegiatan Pelatihan Dupak (Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit) Guru dan Kepala Sekolah Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kota Dumai Tahun 2023 ini disusun oleh panitia pelaksana kegiatan sebagai bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan dengan harapan laporan ini dapat digunakan sebagai panduan pada kegiatan serupa selanjutnya.
Apabila terdapat kekurangan pada laporan ini agar disampaikan kepada panitia pelaksana sehingga dapat dilengkapi dan diperbaiki dikemudian hari sebagaimana mestinya.
Terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan dalam kepanitiaan dan semua pihak terkait atas kerjasama yang baik selama kegiatan dilaksanakan sehingga dapat berjalan sampai selesai.
File word silahkan download di Link1. Cara download lihat di Cara Mudah Download File Melalui Google Drive Web Ini.
Baca Juga :