Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pasca Perpres Nomor : 16/2018


Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pasca Perpres Nomor : 16/2018

1. Pengertian Kontrak

Pasal 1 Angka 44 Perpres No. 16/2018 : Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola.

2. Sumber Hukum
  • KUH Perdata (BW)
  • UU No. 1/2004
  • UU No. 17/2003
  • UU No. 5/1999
  • UU No. 2/2017
  • Peraturan Pemerintah No. 28,29,30/2000
  • Peraturan Presiden No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Kepala LKPP
3. Proses Kontrak
  • Pra Kontrak
  • Penutupan Kontrak
  • Pelaksanaan Kontrak
  • Berakhirnya Kontrak
4. Tahapan Pra Kontrak Dalam Kontrak Pengadaan

Tercermin pada Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

a. Pasal 38 Perpres No. 16/2018. Metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.

b. Pasal 41 Perpres No. 16/2018. Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:

a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; dan
c. Penunjukan Langsung.

5. Tender dan Seleksi
  • Untuk memenuhi syarat 1 dari Pasal 1320 KUH Perdata.
  • Penawaran datang dari calon penyedia.
  • Pengumuman bukan penawaran melainkan “undangan untuk melakukan penawaran” (invitation to bid).
  • Akseptasi terwujud pada SPPBJ.
  • Prosedur mengacu pada regulasi (Hk. Administrasi)
  • Dokumen Pemilihan merupakan “rule of the game” bagi para pihak.
6. Jenis Kontrak Pengadaan

Pasal 27 Perpres No. 16/2018.

(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

a. Lumsum;
b. Harga Satuan;
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
d. Terima Jadi (Turnkey); dan
e. Kontrak Payung.

(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:

a. Lumsum;
b. Waktu Penugasan; dan
c. Kontrak Payung.

7. Bentuk Kontrak

Pasal 28 Perpres No. 16/2018

(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:

a. Bukti pembelian/pembayaran;
b. Kwitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK);
d. Surat perjanjian; dan
e. Surat pesanan.

(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/ atau menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Selengkapnya silahkan unduh power point klik link "8. Jaminan Dalam Pengadaan Barang/Jasa"

*Oleh : FAIZAL KURNIAWAN, FH UNAIR YSS-FK, FH UNAIR, APRIL, 2019